ANALISIS TERHADAP KEWAJIBAN HUKUM DALAM MEMELUK AGAMA DI INDONESIA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Geofani Milthree Saragih, Davin Hansel Pasaribu, Yati Sharfina Desiandri

Sari


Beragama di Indonesia merupakan hak yang diakui dan dilindungi oleh hukum, namun juga muncul perdebatan mengenai apakah beragama merupakan suatu hak atau suatu keharusan. Penelitian ini berangkat dari perkara yang teregister dengan nomor 146/PUU-XXII/2024 mengajukan gugatan terhadap aturan yang membatasi kebebasan untuk hidup tanpa beragama di Mahkamah Konstitusi. Muncul permasalahan utama, apakah memeluk agama dan kepercayaan di Indonesia hanya sebatas hak atau merupakan suatu keharusan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi undang-undang dan analisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil penelitian menegaskan bahwa memeluk agama di Indonesia merupakan suatu keharusan yang berakar pada amanat filosofis dari Pancasila, khususnya dalam sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa," dan secara normatif tercantum dalam dasar hukum tertinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 dan Nomor 97/PUU-XI/2013 juga memperkuat pandangan ini dengan menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak beragama serta tanggung jawab negara untuk menjamin kebebasan beragama. Maka, kajian ini berkontribusi pada pemahaman mengenai posisi kewajiban beragama dalam konteks hak asasi manusia di Indonesia.

Kata Kunci


Beragama; Hak Asasi Manusia; Kepercayaan; Mahkamah Konstitusi; Pancasila.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad Surkarti. (2006). Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Ditinjau dari Konsep Demokrasi Konstitusional Studi Perbandingan Tiga Negara (Indonesia, Jerman dan Thailand). Jurnal Equality, 11(1).

Alamsyah, F. N. (2021). Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Hak Kebebasan Beragama. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2(2). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.18464

Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal HAM, 11(2), 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332

Aristo Evandy A.Barlian & Annisa D. Permata Herista. (2021). Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Politik Bangsa. Jurnal Lemhannas RI, 9(1), 88–98. https://doi.org/10.55960/jlri.v9i1.379

Dixon Sanjaya & Akhlish Aulia Rahim. (2024). Freedom of Religion and Belief in the Indonesian State of Law: Dualism of Conceptual Interpretation and Constitutional Court Decision. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 4(1). https://doi.org/10.7454/JKD.v4i1.1402

Dm, M. Y., Nadia Junesti, Fatmawati, Salahuddin, & Geofani Milthree Saragih. (2022). Analisis Yuridis Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat Dalam Konteks Hak Asasi Manusia. JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia.

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. (2018). Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. PT. Refika Aditama.

Endita, S. P., Bramantio, A. D., & Sandani, M. (2024). IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA.

Fadhilah, E. A., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Hak Asasi Manusia dalam Ideologi Pancasila. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3).

Fajar Nugroho, Bagus Gymnastiar, Moch Alfi Fahmi Azka, Affan Anshori Ma’ruf, & Didi Pramono. (2024). Tragedi Pelanggaran HAM di Masa Orde Baru: Pencarian Keadilan dan Keterbukaan. RISOMA : Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, 2(5), 01–10. https://doi.org/10.62383/risoma.v2i5.289

Faturachman, R., Muhammad Rizki, D., & Al Faridzi, S. (2022). Dimensi Moralitas Terhadap Hukum. IBLAM LAW REVIEW, 2(3), 1–11. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i3.73

Geofani Milthree Saragih, Mexsasai Indra, & Dessy Artina. (2023). Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Praktik Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD’45. Raja Grafindo Persada.

H. Abdul Latif. (2009). Mahkamah Konstitusi Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi. Kreasi Total Media.

Hakim, H. L. (2021a). Hak Kebebasan Ekspresi Beragama Dalam Dinamika Hukum Dan Politik Di Indonesia. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 1(1), 96–111. https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.96-111

Hakim, H. L. (2021b). HAK KEBEBASAN EKSPRESI BERAGAMA DALAM DINAMIKA HUKUM DAN POLITIK DI INDONESIA. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 1(1), 96–111. https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.96-111

Harsyahwardhana, S. (2020). AKIBAT HUKUM PUTUSAN MK NO. 97/PUU-XIV/2016 TENTANG JUDICIAL REVIEW UU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERHADAP PENGHAYAT ALIRAN KEPERCAYAAN. Arena Hukum, 13(02), 369–387. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.10

Hasan, Z., Putri, F. G., Riani, C. J., & Putri, A. (t.t.). Penerapan Nilai – Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia.

Jerimas Pelokilla. (2023). UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 1(1), 24–28. https://doi.org/10.60153/jocer.v1i1.11

Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.

Juanda, E. (2020). Eksistensi Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penyelesaian Atas Pelanggarannya Dalam Negara Hukum Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(1), 98. https://doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3290

Lagno, K. T., Nadeak, L., & Sinurat, Y. (2023). PANCASILA SEBAGAI LANDASAN MORAL KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA.

Munif, M., Qomar, M., & Aziz, A. (2023). Kebijakan Moderasi Beragama di Indonesia. DIRASAH, 6(2).

Mutiara Salsabila. (2024). Tantangan Kontemporer Hak Asasi Manusia di Indonesia: Kasus-Kasus Diskriminasi dan Kekerasan yang Menggugah Kesadaran. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6). https://doi.org/10.5281/ZENODO.10476843

Muwaffiq Jufri. (2021). URGENSI AMANDEMEN KELIMA PADA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 TERKAIT HAK DAN KEBEBASAN BERAGAMA. Jurnal HAM, 12(1).

M.Yunus, F., & Aini, Z. (2020). Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Tinjauan Hukum Islam). Media Syari’ah, 20(2), 138. https://doi.org/10.22373/jms.v20i2.6512

Nandini, R. T., Trisiana, A., & Utami, D. Y. (2021). RELEVANSI HAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA. Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori dan Praktik Pendidikan PKn, 8(1), 40–48. https://doi.org/10.36706/jbti.v8i1.13362

Pasha, Z. R., & Yarni, M. (t.t.). PERAN KOMNAS HAM DALAM MENGAWASI DAN MEMASTIKAN HAM BERDASARKAN KEPRES NOMOR 50 TAHUN 1993.

Penatas, A., Supriyadi, S., Muslimin, H., & Anggriawan, F. (2020). Status Hukum Dokumen Kependudukan Aliran Kepercayaan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Bhirawa Law Journal, 1(1), 30–36. https://doi.org/10.26905/blj.v1i1.5280

Prianto, W. (2024). PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS KEDAULATAN NEGARA (Studi Pada Pembatasan Kebebasan Berpendapat). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, 2(2).

Puspitasari, R., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Hak Asasi Manusia untuk Kebebasan Beragama. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3).

Saragih, G. M. (2022a). Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1).

Saragih, G. M. (2022b). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh Lembaga Negara Di Indonesia [Skripsi]. Universitas Riau.

Sekarbuana, M. W., Widiawati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2021). Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 16–21. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3044.16-21

Sihombing, U. P. (2020). Penafsiran atas Makna Agama di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Nomor 140/PUU-VII/2009. Jurnal Konstitusi, 16(4), 677. https://doi.org/10.31078/jk1641

Siringoringo, M. P. (2022). PENGATURAN DAN PENERAPAN JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF UUD 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR NEGARA. Nommensen Journal of Legal Opinion, 3(1), 111–124. https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.618

Siroj, A. M. (2020). PROBLEM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 4(1). https://doi.org/10.33650/jhi.v4i1.1368

Sopyan, E. (2023). Implementasi Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Sebagai Wujud Moderenisasi Beragama Di Indonesia. PALAR (Pakuan Law Review), 09(04).

Sudrajat, S. A. (2022). Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai Bentuk Kebijakan Politik dalam Pelaksanaan Perlindungan. Definisi: Jurnal Agama dan Sosial-Humaniora, 1(1).

Teguh Prasetyo. (2016). Sistem Hukum Pancasila. Nusa Media.

Ulfatun Ni’Mah. (2022). Kebebasan Beragama Dalam Perspektif Sayyid Quthb (Studi QS. Al Bawarah: 256). Universitas Islam Negeri KH. Ahmad Siddiq Jember.

Wahyudhi, S., & Achsan Baihaqi, F. (2023). Kontekstualisasi Teori Keadilan John Rawls Pada Konstelasi Kemasyarakatan Di Indonesia (Studi Korelasi antara Al-Qurann dan Bibel). Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 6(2), 158–169. https://doi.org/10.31538/almada.v6i2.3393

Wardana, K. A. (2022a). KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA: PERTENTANGAN UNIVERSALISME DAN RELATIVISME BUDAYA. Jurnal Hukum Progresif, 10(1), 63–75. https://doi.org/10.14710/jhp.10.1.63-75

Wardana, K. A. (2022b). KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA: PERTENTANGAN UNIVERSALISME DAN RELATIVISME BUDAYA. Jurnal Hukum Progresif, 10(1), 63–75. https://doi.org/10.14710/jhp.10.1.63-75

Yunazwardi, M. I., & Nabila, A. (2021). Implementasi Norma Internasional mengenai Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia. Indonesian Perspective, 6(1). https://doi.org/10.14710/ip.v6i1.37510

Zainuddin Ali. (2015). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i2.16954

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License