PELIBATAN ANAK DI DALAM KAMPANYE POLITIK PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE 2019-2024 DI KABUPATEN CIAMIS

Ida Farida, Vera Fillinda Agustiana Dewi

Sari


ABSTRAKMasa kampanye Pilkada serentak tahun 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah di Indonesia sudah  dilaksanakan. Pesta demokrasi lima tahunan ini sudah pasti melibatkan partisipasi publik, tak terkecuali pihak yang rentan disalahgunakan untuk kegiatan politik yakni anak-anak. Walaupun  Pasal 15  butir (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan mengenai penyalahgunaan anak untuk aktivitas politik, namun dalam pelaksanaannya masih saja tetap ada pelibatan anak dalam kegiatan kampanye tersebut.Sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, pemilihan umum pasca perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perkembangan yang amat pesat. Hal itu ditandai dengan tingginya tingkat kebutuhan akan aturan pemilu dan banyaknya jenis pemilu yang mesti dilaksanakan dalam satu periode pemerintahan. Hanya saja, perkembangan tersebut juga membawa dampak terhadap munculnya kompleksitas. Setidaknya, perkembangan dunia pemilu Indonesia diwarnai dengan kerawanan disharmoni dan ketidakpastian aturan, ketegangan antar institusi yang terlibat dalam penyelenggaraan, dan ketidakpastian proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu.Pelibatan anak di dalam kampanye politik merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak sesuai dengan Pasal 15 butir (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak yang meyatakan  bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ini artinya undang-undang sudah sekaligus mengatur larangan pelibatan anak dalam kampanye politik apapun bentuknya. Untuk menghindari pelibatan anak dalam kampanye dan politik praktis, sudah seharusnya dilakukan suatu kampanye jauh-jauh harus sebelum waktu kampanye tiba, dengan target dan sasaran keluarga untuk tidak mengijinkan atau mengajak anak-anak dalam kampanye pemilu. Diharapkan proses demokrasi ini bisa memberikan contoh-contoh baik berdemokrasi termasuk dalam kampanye yang ramah bagi anak, sehingga anak bisa terjaga tumbuh dan kembangnya dengan baik. Kata kunci : Pelibatan, Anak, Kampanye.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Agustina, Leo, 2009, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Harun, Refly, 2016, Pemilu Konstitusional, Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini dan ke Depan, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Saraswati, Rika, 2015, Hukum Perlindungan Anak Indonesia, 2015, Citra Aditya Bakti Bandung.

Soemitro, Irma Setyowati, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Bumi Aksara.

Supeno, Hadi, 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak tanpa Pemidanaan, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Conventions on the Rights of Child ( Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)

C. Sumber-sumber lain

Jurnal Hukum

Nopyandri, Pemilihan Kepala Daerah yang Demokratis Dalam Perspektif UUD 1945, Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 2, https://online-journal.unja.ac.id,2013, diakses tgl 30 Agustus 2018.

Saldi Isra, Gagasan Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, Makalah yang disampaikan dalam konsultasi publik Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, Pembaharuan Desain Penegakan Hukum Pemilu, kerja sama Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang Pemilu dengan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang 10 Juni 2016.

Internet

Liputan6.com, KPAI Desak KPU Larang Penyalahgunaan Anak Dalam Pemilu, lihat dalam: http//news.liputan6.com/read/651140/kpai-desak-kpu-larang-penyalahgunaan-anak-dalam-pemilu, diakses 30 Agustus 2018.

www.kpai.go.id/artikel/pentingkah-pelibatan-anak-dalam-politik-praktis, diakses tanggal 30 Agustus 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1710

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License