HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASIEN DENGAN TENAGA MEDIS (DOKTER) DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Fuady Munir, 2005, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Bandung, PT. Citra Aditya.
Gunawan, J, 1995, Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent), Jakarta, FK. UI.
__________, 2004, Hukum Medik, Cetakan Pertama, Jakarta, Balai Penerbit FK. UI.
__________, 2005, Informed Consent dan Rekam Medis, Jakarta.
Haryani, Syafitri, 2005, Sengketa Medis: Alternatif Penyelesaian antara Dokter dengan Pasien, Jakarta, Diadit Media.
Kancil, CST, 1991, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta.
Kusumah Astuti, Endang, 2003, Hubungan Antara Dokter dan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis, Semarang.
Nasution, Barder Johan, 2008, Hukum Kesehatan, Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta, Rineka Cipta.
Satrio, J, 1993, Hukum Perikatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT Pradnya Paramita.
Suparman, Eman, 2005, Tanggung Jawab Hukum dan Etika Profesi Tenaga Kesehatan, Malang.
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/ MENKES/PER/III/ 2018 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1713
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.