HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASIEN DENGAN TENAGA MEDIS (DOKTER) DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Ukilah Supriyatin

Sari


ABSTRAKMasyarakat yang konsent dengan kesehatan masyarakat atau pelayanan kesehatan yaitu Tenaga Medis (dokter) agar mengetahui hak dan kewajibannya dalam rangka memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat.Bagaimanakah hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan mempelajari hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kegunaan penelitian diharapkan dapat menambah pengetahuan, khususnya yang berhubungan dengan materi Hukum Kesehatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Perlindungan Konsumen.Metode penelitian yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji berbagai norma-norma aturan atau peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian tentang hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan.Hubungan dokter dengan pasien timbul karena persetujuan untuk melakukan sesuatu bagi dokter untuk bersedia berusaha sesuai kemampuannya (semaksimal mungkin) untuk memenuhi perjanjian itu yakni merawat dan berusaha sesuai dengan standar profesi medik sedangkan pasien berkewajiban untuk memberikan imbalannya.Tegasnya bahwa hubungan dokter dengan pasien diperlukan karena dengan adanya persetujuan berakibat telah tercapainya ikatan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik, sehingga perjanjian mempunyai kekuatan mengikat artinya mempunyai kekuatan hukum yang dipatuhi oleh kedua belah pihak.Kata kunci: Pasien, Tenaga Medis (dokter), Hubungan hukumnya.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Fuady Munir, 2005, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Bandung, PT. Citra Aditya.

Gunawan, J, 1995, Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent), Jakarta, FK. UI.

__________, 2004, Hukum Medik, Cetakan Pertama, Jakarta, Balai Penerbit FK. UI.

__________, 2005, Informed Consent dan Rekam Medis, Jakarta.

Haryani, Syafitri, 2005, Sengketa Medis: Alternatif Penyelesaian antara Dokter dengan Pasien, Jakarta, Diadit Media.

Kancil, CST, 1991, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta.

Kusumah Astuti, Endang, 2003, Hubungan Antara Dokter dan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis, Semarang.

Nasution, Barder Johan, 2008, Hukum Kesehatan, Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta, Rineka Cipta.

Satrio, J, 1993, Hukum Perikatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT Pradnya Paramita.

Suparman, Eman, 2005, Tanggung Jawab Hukum dan Etika Profesi Tenaga Kesehatan, Malang.

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/ MENKES/PER/III/ 2018 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1713

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License