TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Iwan Setiawan

Sari


Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam tentang tindak pidana perkosaan dalam tinjauan hukum pidana Indonesia. Pengaturan tentang tindak Pidana Perkosaan terdapat dalam Pasal 285 KUHP yang memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tidak adanya kekerasan. Setiap unsur kekerasan adalah elemen yang membedakan kejahatan perkosaan dengan moralitas lain yang ditetapkan dalam KUHP. Kata Kunci: Tindak Pidana Perkosaan, Hukum Pidana Indonesia 

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Abdulsyani, 1987, Sosiologi Kriminalitas, CV. Remadja Karya, Bandung.

Arief, Barda Nawawi, 1996, Kebijakan legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Fuady, Munir, 2007, Dinamika Teori Hukum, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Bogor.

Hariyanto, 1997, Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita, Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada, Jogjakarta

Pena, Tim Prima, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gitamedia Press, Jakarta.

Poernomo, Bambang, 1988, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Prasetyo, Eko dan Suparman Marzuki, 1995, Pelecehan Seksual, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Roni Wiyanto, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju. Bandung,

Sahetapy, J.E., 1983, Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisipliner, Sinar Wijaya, Surabaya.

Santoso, Topo , 1997, Seksualitas dan Pidana, In Hill, Jakarta.

Weda, Made Darma 1996, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1716

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License