KORBAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Fahmi Zulkipli Lubis, Iwan Setiawan

Sari


Korban dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum secara tegas merumuskan ketentuan yang secara nyata atau langsung memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Tidak merumuskan jenis pidana restitusi (ganti rugi) yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi korban dan/atau keluarga korban. Rumusan Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana cenderung berkutat pada rumusan tindak pidana, pertanggungjawaban dan ancaman pidana. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari tahun 2026 ke depan di Indonesia, berdasarkan Pasal 622 menentukan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) dinyatakan tidak berlaku. Kajian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khusunya terhadap korban perlu dikaji lebih dalam agar supaya pada saat berlakunya nanti dapat diketahui sehingga korban mendapatkan perlindungan hukum. Dalam penelitian ini difokuskan mengenai bagaimanakah korban dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan pendekatan penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu korban dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setidak-tidaknya telah terakomodir dan secara eksplisit tertuang dalam Pasal  25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 54 ayat (1) huruf i, Pasal 70 ayat (1), Pasal 94, Pasal 137, Pasal 292, Pasal 294 sampai dengan Pasal 299, Pasal 448, Pasal 463, Pasal 478, Pasal 483, dan Pasal 600, sehingga karenanya yang semula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum secara tegas tercantum dalam pasal demi pasal, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepastian hukum bagi korban tindak pidana terakomodir.

Kata Kunci


Korban, Perlindungan Korban

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Abdussalam. 2010. Victimology. Jakarta: PTIK;

Arief Mansur. Dikdik M. dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada;

Hendrojono. 2005. Kriminologi : Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada;

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media;

Ronny Hanitijo Soemitro. 1994. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurumateri. Jakarta: Ghalia Indonesia;

Satjipto Rahardjo. 2008. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Buku Kompas;

Widiartana. 2014. Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka;

Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika;

B. Perundang Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

C. Jurnal

Ario Ponco Wigono. 2013. Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Volume 1. Nomor 1.

Annex IV Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, dalam United Nations Office for Drug Control and Crime Prevention, Handbook on Justice for Victims, Centre for International Crime Prevention, New York, 1999, hal. 118. Victims means person who, individually or collectivelly, have suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss or substantial impairment of their fundamental rights, through acts or omssions that do not yet constitute violations of national criminal laws but of internationally recognized norms relating to human rights;

Benjamin Mendelsohn. dalam Emilio C. Viano. (ED). Victimology. dalam Sanford H. Kadish. 1976. Encyclopedia of Crime and Justice. Volume 4. The Free Press. New York;

Emilio Viano. Emilio. Victimology. dalam Emilio C. Viano. (ED). Victimology. dalam Sanford H. Kadish. 1976. Encyclopedia of Crime and Justice. Volume 4. The Free Press. New York;




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i1.17395

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License