PROBLEMATIKA PENETAPAN TERSANGKA DALAM KASUS PRAPERADILAN PEGI SETIAWAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DI INDONESIA

Mochamad Agung Pradana, Budiyono Budiyono, Setya Wahyudi

Sari


Penelitian ini menganalisis mekanisme praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam perspektif hukum progresif di Indonesia, dengan fokus pada evaluasi keabsahan proses hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan. Kasus ini menyoroti pentingnya praperadilan sebagai mekanisme untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mekanisme praperadilan dalam menguji keabsahan penetapan tersangka dan menganalisis putusan hakim dengan pendekatan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, yang menekankan keadilan substantif di atas formalitas hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menganalisis berbagai ketentuan hukum yang relevan. Pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji prinsip-prinsip keadilan dan teori hukum progresif sebagai dasar analisis, sementara pendekatan studi kasus diterapkan untuk meneliti kasus konkret penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai objek kajian guna memahami implementasi hukum dalam praktik, serta mengacu pada teori penjatuhan putusan Mackenzie untuk memahami keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan melanggar prosedur hukum, termasuk syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, dan mengabaikan hak tersangka untuk didengar. Hakim memutuskan membatalkan penetapan tersangka dengan mempertimbangkan prinsip keadilan substantif, melindungi hak asasi manusia, dan menegaskan pentingnya hukum sebagai alat perubahan sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum progresif memberikan dasar kuat bagi penguatan sistem praperadilan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada keadilan.

Kata Kunci


Hukum Progresif; Keadilan; Praperadilan;

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Anang Shophan Tornado. 2019. Reformasi Praperadilan Di Indonesia. Nusa Media.

Abdurrachman, H. 2021. Rahmad Agung Nugraha, dan Nayla Majestya, Palu Hakim Versus Rasa Keadilan, Sebuah Pengantar Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Deepublish.

Irwansyah. 2022. Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Edisi Revisi. Mirra Buana Media.

M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Sinar Gratika.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Satjipto Rahardjo. 2006. Membedah Hukum Progresif. Kompas.

Soeparmono, R. 2015. Praperadilan dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian dalam KUHAP. Mandar Maju.

B. Jurnal

Afandi, F. 2016. Perbandingan Praktik Praperadilan Dan Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dalam Peradilan Pidana Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(1), 93. https://doi.org/10.22146/jmh.15868

Amdani, Y. 2016. Implikasi Penafsiran Undang-Undang Oleh Hakim Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 459. https://doi.org/10.22146/jmh.15872

Andi Hakim Lubis, M. H. 2024. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menetapkan Suatu Putusan di Persidangan Perkara Pidana. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(12), 356–360. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.10441033

Atang Hidayat. 2023. Tinjauan Hukum Praperadilan Atas Penetapan Tersangka. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 7–14. https://doi.org/https://doi.org/10.32816/paramarta.v22i1.245

Aulia, M. Z. 2018. Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185

Dinda, C. P., Usman, U., & Munandar, T. I. 2021. Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 82–103. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9568

Haryadi, Lilik, S. 2017. Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim Dalam Perkara Lanjar Sriyanto Dari Perspektif Pancasila Dan Kode Etik Profesi Hakim. Law Reform, 13(2), 164. https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16153

Helmi, M. I. 2022. Pengaruh Teori Hukum dan Implementasinya Dalam Sistem Hukum di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(6), 1859–1870. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.28735

M. Syamsudin. (2014). Keadilan Prosedural Dan Substantif Dalam Putusan Sengketa Tanah Magersari. Conflictus Legem, 7(1), 18–33. https://doi.org/https://doi.org/10.29123/jy.v7i1.91

Pupu Sriwulan Sumaya. (2019). Relevansi Penerapan Teori Hukum Dalam Penegakan Hukum Guna Mewujudkan Nilai Keadilan Sosial. Jurnal Hukum Responsif, 6(6), 55–66.

Ramadhani & Bambang Santoso, F. Z. (2020). Analisis Tentang Alasan Pengajuan Praperadilan Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tentang Legalitas Penetapan Tersangka (Studi Putusan Nomor: 19/PRA.PER/2016/PN.SBY). Verstek, 8(1). https://doi.org/10.20961/jv.v8i1.39618

Reski Ospiah. (2022). Analisis Putusan Praperadilan Terhadap Keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penghentian Penyidikan (Studi Kasus Putusan Nomor: 06/Pid.Pra/2020/PN-MKS, dan Putusan Nomor 8/Pid.Pra/2020/PN.MKS) [Universitas Bosowa Makassar]. https://repository.unibos.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/2961/2022 Reski Ospiah 4620101021.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Sapardjaja, K. E. (2015). Artikel Kehormatan: Kajian dan Catatan Hukum atas Putusan Pra-Peradilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1), 14–26. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a2

Setiawan, B. (2018). Penerapan Hukum Progresif oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensi. Kosmik Hukum, 18(1). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v18i1.2338

Setyowati, D., & Rusdiana, E. (2020). Relevance of Criminal Law Formulation in the Law of Domestic Violence Elimination in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 5(1), 95–124. https://doi.org/10.15294/jils.v5i1.35362

Siregar, M. (2024). Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 8(2). https://doi.org/10.24127/mlr.v8i2.3567

Siregar, M. Y., & Pakpahan, Z. A. (2018). Kewenangan Mengajukan Pra Peradilan Atas Penetapan Tersangka Di Tinjau Dari Segi Hukum. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 34–54. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.249




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i1.17477

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License