RELEVANSI ASAS KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL (Putusan Nomor 465 K/Pdt.Sus-HKI/2024/PN.Jkt.Pst)

RZ M Febri Agung, Khalisah Hayatuddin, Mulyadi Tanzili

Sari


Putusan pengadilan dalam sengketa kekayaan intelektual tidak hanya berperan sebagai penyelesaian hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai asas keadilan yang menjadi dasar sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi asas keadilan dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 465K/Pdt.Sus-HKI/2024/PN.Jkt.Pst.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis putusan pengadilan sebagai objek utama. Data dikumpulkan melalui studi literatur, dokumen hukum, dan analisis yurisprudensi terkait kekayaan intelektual. Penelitian ini membahas bagaimana asas keadilan diimplementasikan dalam pertimbangan hukum hakim, serta dampaknya terhadap perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas keadilan telah menjadi prinsip utama dalam putusan tersebut, terutama dalam penyeimbangan hak dan kewajiban para pihak. Namun, terdapat beberapa aspek yang memerlukan perhatian lebih dalam penguatan penerapan asas keadilan, seperti konsistensi argumentasi hukum dan perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum kekayaan intelektual yang lebih adil dan merata di Indonesia.

Kata Kunci


Asas keadilan; Kekayaan intelektual; Putusan pengadilan; Penyelesaian Sengketa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Muhaimim. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

B. Jurnal

Antariksa, B. 2012. Landasan Filosofis dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya bagi Kepentingan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kreatif, 1(1), 1–21.

Christie, R. 2024. Analisis Sengketa Hak Cipta Dalam Kasus Sketsa Tugu Selamat Datang: Antara Hak Ekonomi Dan Kewajiban Institusi Publik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020). Qistina Jurnal Multidisipliner, 3(2), 1587–1615.

Cindy Kafka Navisa Dewi. 2024. Membahas Keadilan dari Balik Bangku Hakim: Tinjauan Terhadap Peran, Tantangan dan Etika dalam Sistem Peradilan. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 355–366. https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.368

Daeng, Y., Putri, D., Rahmat, K., Hukum, M., Hukum, K., Lancang, U., Pekanbaru, K., & Riau, P. 2024. Keterbatasan Aparat Penegak Hukum Sebagai Hambatan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 2(2), 671–676.

Hakiki, A., Emirzon, J., & Mahfuz, A. L. 2024. Legal Consequences For Parties Bound By Employment Agreements That Are Not In Accordance With Company Regulations At Pt Banyuasin Nusantara Sejahtera. Jurnal Ilmiah Advokasi, 12(2337).

Handayani, D. 2024. Implikasi Hukum Penerapan Asas Keseimbangan Pihak-Pihak Dalam Persidangan Perkara Perdata. Unes Law, 6(3), 8694–8710.

Hayatuddin, K., & Is, M. S. 2022. Restorative Justice Di Indonesia Legal Implications Of The Constitutional Court Decision On The Application Of Restorative Justice. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(2), 281–312.

Hayatuddin, K., Mahfuz, A. L., & Putra, S. 2024. The Legal Consequences of Default in Consumer Financing with Fiduciary Guarantees by Debtors. 11(1), 17–25.

Hayatuddin, K., & Rani, F. 2019. Efforts to Realize a Sustainable City of Palembang by implementing Ideal Green Open Space Regulations and Constraints. Jurnal Hukum, 317(26), 307–310.

Isnantiana, N. I. 2019. Hukum dan Sistem Hukum sebagai Pilar Negara. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 19.

Loway, S. J. R., Koesoemo, A. T., Herlyanty, & Bawole. 2019. Kedudukan hakim dalam proses pembuktian peradilan pidana indonesia. Jurnal hukum, 65(2), 514–522.

Muabezi, Z. A. 2017. Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 421. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446

Oktaviarni, F., Suryahartati, D., Windarto, W., Idris, I., & Arsyad, A. 2021. Sosialisasi Pemahaman Hukum Tentang Pentingnya Perlindungan Hki Atas Hasil Karya Guru Dan Siswa Di Smk Muhamadiyah Singkut. Jurnal Karya Abdi, 5(3), 34–42.

Purwogandi, B. 2022. Rekonstruksi regulasi penegakan hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana perbankan yang berkeadilan (Issue November).

Putri, T. M., Einirzon, J., & Mahfuz, A. L. 2023. Pertanggungjawaban Hukum Atas Kehilangan Barang Pengguna Jasa di PT. Pos Indonesia (Persero) Kecamatan Sirah Pulau Padang dan Kota Kayuagung. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2)

Setiawan, W. 2017. Era Digital dan Tantangannya. Seminar Nasional Pendidikan. CORE, 1–9.

Sugihono, B., Ciang, D., & Yeo, J. A. 2024. Perlindungan Hukum Konten Hak Cipta dalam Ekonomi Kreatif Berbasis Teknologi Digital-Revolusi Industri dan Bisnis Indonesia Era 5.0. Anthology, 2(1), 49–72.

Sukadi, I. 2011. Matinya Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum Di Indonesia (The Powerless of Law in the Process of Law Enforcement in Indonesia). Risalah Hukum, 7(1), 49.

Sulardi, & Yohana. (n.d.). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i1.17809

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License