IMPLEMENTASI HUKUM LINGKUNGAN DALAM MENCEGAH DAN MENGATASI PENCEMARAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN EKOSISTEM

Triwanto Triwanto, Alya Maya Khonsa Rahayu, Achmad Riyadi, Rizaldi Setyo Prabowo

Sari


Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia memerlukan upaya yang serius dan terstruktur guna menjaga kelestarian ekosistem yang menjadi sumber daya vital bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui implementasi hukum lingkungan yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum lingkungan dalam mencegah dan mengatasi pencemaran sebagai upaya perlindungan ekosistem. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum lingkungan di Indonesia sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari segi penegakan hukum maupun partisipasi masyarakat. Di sisi lain, upaya preventif yang diinisiasi melalui kebijakan dan pendidikan lingkungan hidup terbukti lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan represif yang lebih mengandalkan sanksi hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan perlindungan ekosistem, perlu adanya penguatan implementasi hukum lingkungan dengan memperbaiki mekanisme pengawasan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta meningkatkan koordinasi antara lembaga pemerintah dan sektor swasta. Diperlukan pula peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ekosistem.Kata Kunci: Hukum Lingkungan, Pencemaran, Ekosistem, Preventif, Represif

Kata Kunci


Hukum Lingkungan; Pencemaran; Ekosistem; Preventif; Represif

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Andi Hamzah. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana (Revisi). Yogyakarta: PT. Rineka Cipta.

Hadin Muhjad. (n.d.). Hukum Lingkungan (Sebuah Pengantar untuk Konteks Indonesia). Yogyakarta: Genta Publishing

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada. Media Group.

Rahmadi, T. 1988. Pengaturan Hukum Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun di Indonesia. Surabaya

Schaffmeister, M. K. 1995. Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Sentosa, M. A. 2021. Good Governance Hukum Lingkungan. Jakarat: ICEL.

Soerjono Soekanto. 2016. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada

Suteki. 2018. Metodologi Penelitian Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada.

B. Jurnal

Arya Prayoga, D., Anom Husodo, J., & Elok Puri Maharani, A. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. In Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional | (Vol. 2, Issue 2).

Diana E. Rondonuwu. 2018. Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lex Privatum.

Helmi, S. H. 2011. Hukum Lingkungan Dalam negara Hukum Kesejahteraan Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Environmental Law In The Welfare State Law Making For Sustainable Development). Law Enfironmental science

Judijanto, L., Madah, R., Harsya, K., & Priyana, Y. (2023). Implementasi Hukum Lingkungan dalam Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Sungai di Bandung. In Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains. Vol. 02, Issue 12.

Kansil, C. S. T., & Malkan, D. B. (2024). Peran Hukum Lingkungan Dalam Mencegah Degradasi dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 3(2).

Kurniawan, A., Agustian Sembiring, M., Joshua Nababan, M., & Jordan Edison, M. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 1.

Nafi’ Bs, S. 2024. Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Unnes Law Review. 6(4).

Nisa, A. N., & Suharno, S. (2020). Penegakan hukum terhadap permasalahan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 294.

Nugraha, A. A., Gusti, I., Ketut, A., Handayani, R., & Najicha, F. U. (2021). Jurnal Hukum tora: Hukum untuk mengatur dan melindungi masyarakat. 7(2), 283–298.

Shira Thani. 2017. Peranan Hukum Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Warta, 51.

Sri Sulistyawati. 2018. Penegakan Hukum Lingkungan ( Environtment Enforcement) Berbasis Nilai Nilai Karakter. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i1.17834

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License