PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ATAS HAK CIPTA KONTEN YOUTUBE: IMPLIKASI DAN TANTANGAN BAGI LEMBAGA PERBANKAN

Kadek Agus Widiarta, Khalisah Hayatuddin, Abdul Latif Mahfuz

Sari


Perkembangan teknologi informasi dan media digital, khususnya platform berbagi video seperti YouTube, telah mengubah cara lembaga perbankan berinteraksi dengan nasabah serta masyarakat umum. YouTube tidak hanya digunakan sebagai alat komunikasi dan pemasaran, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan penyuluhan finansial. Adapun yang menjadi bahasan perlindungan hukum terhadap hak cipta konten YouTube dapat berfungsi sebagai jaminan atas aset digital lembaga perbankan dalam konteks transaksi keuangan. Metode yang digunakan adalah yuridis normative. Hasilnya adalah Perlindungan hukum terhadap hak cipta channel YouTube sebagai jaminan pegadaian memerlukan perhatian yang cermat terhadap aspek hukum hak cipta dan kebijakan platform. Lembaga pegadaian harus memastikan bahwa konten yang dijadikan jaminan tidak melanggar hak cipta pihak ketiga dan memiliki lisensi yang sah. Selain itu, lembaga pegadaian perlu memahami tantangan yang terkait dengan penggunaan hak cipta digital, seperti potensi pelanggaran hak cipta dan risiko penghapusan konten oleh YouTube.

Kata Kunci


Hak Cipta; YouTube; Perlindungan Hukum; Perbankan; Konten Digital

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Purwati, A. 2020. Metode Penelitian Hukum. Teori & Praktek (T. Lestari (ed.); 1st ed.). Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Surachman A. E., & Zuhra, S. (2023). Manajemen Keuangan di Era Digital. Banten: Sada Kurnia Pustaka

B. Jurnal

Adi, A., Achmad, S., Budiman, A., & Wiryadi, U. (2024). Konsekuensi Hukum dan Tantangan Penggunaan Konten YouTube sebagai Jaminan Fidusia dalam Ekonomi Kreatif di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 289–296. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.850

AlFarizi, & Hayatuddin, K. (2024). Application of Title 45, Chapter 22 of the Laws of 2009 Relating to Supporting Facilities for the Implementation of Traffic and Road Transportation. International Journal of Social Science Research and Review in Indonesia, 7(5), 83–95.

Dian Utami Amalia, Bagos Budi Mulyana, Fajar Falah Ramadhan, & Noerma Kurnia Fajarwati. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital Di Indonesia. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 26–46. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.52

DN, J. E. W., & Okta, J. (2021). Pemanfaatan Situs Web Youtube Sebagai Wahana Promosi Dan Sumber Pendapatan Tambahan Bagi Pemerintah Desa. Fordicate, 1(1), 99–108. https://doi.org/10.35957/fordicate.v1i1.1629

Fakhrudin, Fauzi, U., Effendi, E., & Dity, A. (2024). Optimasi Penggunaan Media Sosial Oleh Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah: Analisis Strategi Efektif Pada Platform Youtube. Jurnal Komunikan, 3(1), 55–73. https://doi.org/10.30993/jurnalkomunikan.v3i1.384

Fansuri, H., Sartika, I., Ismiyarto, D., Pendayagunaan, K., Negara, A., & Birokrasi, R. (2024). Inovasi Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah: Studi pada Tingkat Kementerian/Lembaga. Jurnal Media Birokasi, 6(1), 1–20.

Fattikha, L. 2023. Tinjauan yuridis pengetahuan hukum konten youtube sebagai objek jaminan fidusia di indonesia. In fakultas hukum universitas islam sultan agung (unissula) semarang: Vol. VIII (Issue I).

Firdaus, A. H., Susanti, D. O., & Puspaningrum, G. (2023). Karakteristik Konten Youtube Sebagai Objek Jaminan Utang Di Bank. Jurnal AL ITMAMIY, 5(2), 15–27.

Hanafi Amrani. 2015. Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Bisnis Curang dan Upaya Penegakannya melalui Sarana Hukum Pidana. Negara Hukum, 6(2), 188. https://www.google.com/search?q=Perlindungan+Konsumen+terhadap+Praktik+Bisnis+Curang+dan+Upaya+Penegakannya+Melalui+Sarana+Hukum+Pidana&oq=Perlindungan++Konsumen++terhadap++Praktik++Bisnis++Curang+++dan+++Upaya+++Penegakannya+++Melalui+++Sarana+++Hukum+++

Hayatuddin, K., Mahfuz, A. L., & Putra, S. (2024). The Legal Consequences of Default in Consumer Financing with Fiduciary Guarantees by Debtors. 11(1), 17–25.

Mahfuz, A. L. 2019. Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 43. https://doi.org/10.32502/khdk.v1i1.2442

Mahfuz, A. L. 2021. Analisis Resiko Hukum Eksistensi Bisnis Pinjaman Online Di Indonesia. Jurnal Hukum Doctrinal, 6(2).

Nur Arbaien, M. F., & Nurhasanah, E. (2023). Analisis Program Monetisasi Youtube Menurut Hukum Ekonomi Syariah. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah, 10(1), 51–64. https://doi.org/10.15575/am.v10i1.21242

Nurcahyo, F. W., & Mustofa, I. (2023). Penafsiran Konsep Konten Youtube Sebagai Bentuk Aset Yang Bisa Diikat Oleh Fidusia Tinajuan Hukum Ekonomi Syariah. Mu’amalah Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 2(2), 277–296.

Prihatin, L., Yosepin, M., Listyowati, E., & Hidayat, T. I. (2024). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual : Sebuah Esensial Hak Cipta Pada Era Revolusi Industri 4 . 0. UNES Law Review, 6(4), 11321–11329.

Purba, R. A., Sudarso, A., Silitonga, H. P., Sisca, S., Supitriyani, S., Yusmanizar, Nainggolan, L. E., & Sudirman, A. (2020). Aplikasi Teknologi Informasi: Teori dan Implementasi. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (Vol. 2, Issue 1).

Purwogandi, B. 2022. Rekonstruksi regulasi penegakan hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana perbankan yang berkeadilan (Issue November).

Sabijanto, V. V. 2024. Kepastian Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Youtuber Dalam Transaksi Pembiayaan Bank Menggunakan Konten Youtube Virly. Jurnal Litigasi, 25(1), 61–94.

Setiawan, W. 2017. Era Digital dan Tantangannya. Seminar Nasional Pendidikan. CORE, 1–9.

Suharsono, J. P., & Nurahman, D. (2024). Pemanfaatan Youtube Sebagai Media Peningkatan Pelayanan Dan Informasi. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 7(1), 298–304. https://doi.org/10.37329/ganaya.v7i1.3157




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i1.17994

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License