Urgensi Reformasi Pilkada: Strategi Penguatan Demokrasi Lokal di Era Desentralisasi

Muhammad Romli, Achmad Faidi

Sari


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah wujud nyata dari implementasi demokrasi tingkat lokal yang bertujuan memberikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat untuk menentukan pemimpin. Namun, dalam implementasinya, sering kali ditemukan berbagai kendala yang menghambat tercapainya tujuan tersebut, yang disebabkan buruknya sistem Pilkada, mulai dari lembaga penyelenggara, partai politik, serta adanya celah hukum, yang memunculkan permasalahan dalam Pilkada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika dalam sistem Pilkada, sehingga menghasilkan solusi terhadap perbaikan pada Pilkada yang berpengaruh pada penguatan demorasi. Metode yang dilakukan dalam studi ini menggunakan penelitian normatif (normative law research) yang berfokus pada analisis peraturan dan literatur hukum terkait dengan Pilkada dan demokrasi lokal. Pada penelitian ini ditemukan berbagai persoalan dalam sistem Pilkada mulai dari kurang maksimalnya peran lembaga penyelenggara, partai politik, dan aturan yang masih ambiguitas, yakni Pasal 157 ayat (3) UU NO 8 Tahun 2015 yang mempengaruhi kualitas Pilkada dan berdampak pada kualitas demokrasi lokal. Sehingga, harus dilakuan pembenahan dengan skala besar sebagai langkah reformasi Pilkada, meliputi: pembentukan peradilan khusus, optimalisasi fungsi KPU dan BAWASLU, serta penguatan peran partai politik.  

Kata Kunci


 Demokrasi, Desentralisasi, Reformasi Pilkada

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Asshiddiqie, Jimly. 2013. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

———, 2021. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Budiardjo, M. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Politik .Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Isra, S. 2020. Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang, Dan Dinamika Konstitusional. Depok: Rajawali Pers.

MD, Mahfud. 2007. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi Depok: LP3ES

Tjenreng, M B Z, and V de Ornai. 2016. Pilkada Serentak: Penguatan Demokrasi Di Indonesia. Pustaka Kemang

B. Peraturan Perudang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024

C. Jurnal

Aris, Mohammad Syaiful. 2022. ‘Pembentukan Peradilan Khusus Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional’, Media Iuris, 5.3, pp. 491–99

Azfirmawarman, Dony, Hendra Naldi, Aldri Frinaldi, and Lince Magriasti (2024) ‘Analisis Demokrasi Pada Era Desentralisasi Dalam Perspektif Administrasi Publik’, 27.02, p. 112

Aziz, Nana Abdul. 2019. Desentralisasi DanKompleksitas Masalah Demokrasi Lokal’, Konfrensi Nasional Ilmu Administrasi, 3, pp. 2–3

Bakar, Irfan Abu. 2023.Konfil Pusat-Daerah Dalam Proses Desentralisasi Di Indonesia’, Jurnal Majelis, Edisi 01, p. 58

Fadhilah, Okvita Sekar. 2024. Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Dalam Mengatasi Dan Menindak Pelanggaran Pemilihan Umum: Tinjauan Hukum Dan Praktik, Khuluqiyya, Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 06.1, p. 58

Fadilla, Ashri, ‘MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024’, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [accessed 27 January 2025]

Hardjaloka, Loura. 2012. Studi Dinamika Mekanisme Pilkada Di Indonesia Dan Perbandingan Mekanisme Pilkada Negara Lain’, Rechts Vinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, 1.1, p. 70

Harefa, Yonata, Haposan Siallagan, and Hisar Siregar. (2020) Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Langsung’, Nommensen Journal of Legal Opinion, 1.01, p. 150

Hindiawati, Wahyu. 2019. Reformulasi Sistem Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016’, 04.02 , p. 61

———, 2019. Reformulasi Sistem Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016’, Judge : Jurnal Hukum, 04.02, p. 63

Kasih, Osihanna Meita, and Irwan Triadi. (2024). Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Partisipasi Politik Warga Negara Pada Pemilihan Umum Di Indonesia’, Indonesian Journal of Law and Justice, 1.4, p. 6

Khotimah, Khusnul, and Daniy Miftahul Ula. (2023). ‘Pelanggaran Kode Etik Berat Oleh Anggota Kpu Kabupaten/ Kota Di Provinsi Sumatera Barat Pada Pemilu Tahun 2014 Dan Pilkada Tahun 2015’, Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 01.11, pp. 23–26

Kunjariyanto, ‘Menilik Perjalanan Pemilihan Kepala Daerah Dari Masa Ke Masa’, Bawaslu, 2021 [accessed 27 January 2025]

Makarim, Muhammad Haris. 2024. Fakultas Syariah, and Dan Hukum, ‘Peradilan Khusus Sengketa Hasil Pilkada Di Indonesia: Dialektika Hukum Progressif Dan Demokrasi Substantif’, 10.2, pp. 203–4

Muhlashin, Ias. 2021. ‘Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia’, Jurnal Al-Qadau, 8, p. 91

Natalia, Angga. 2015. ‘Peran Partai Politik Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Di Indonesia Tahun 2015 , Jurnal TAPIs, 11.1, pp. 49–50

Ninik Hasanah dkk, (2023). ‘Pemilihan Kepala Daerah Dalam Kerangka Demokrasi Pancasila’, Consensus Jurnal Ilmu Hukum, 2, p. 37

Nita Vibrianti dkk, ‘Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilihan Kepala Daerah Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2020’, Planning (APA), 52.11, p. 42

Pardiyanto, Martinus Aditya. 2023. ‘Perbaikan Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Langsung Dalam Perspektif Demokrasi Pancasila’, SPEKTRUM, 20.2, p. 67

Pardiyanto, Martinus Aditya, and Fakultas. (2023). Perbaikan Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Langsung Dalam Perspektif Demokrasi Pancasila, SPEKTRUM, XX

Pratama, Surya Mukti, Ela Nurlela, and Hendry Gian Dynantheo Sitepu. (2021). Gagasan Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada Dalam Mewujudkan Electoral Justice’, Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 24.01, p. 16

Sarbaini, Sarbaini.2020. ‘Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Dan Demokratis Sebagai Bentuk Perwujudan Hak Asasi Politik Masyarakat Di Indonesia’, Legalitas: Jurnal Hukum, 12.1, p. 124, doi:10.33087/legalitas.v12i1.197

Seran, Goftridus Goris. 2019. ‘Konstitusionalitas Dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct’, Jurnal Konstitusi, 16.3, p. 657

Shalihah, Aini, and Ernawati Huroiroh (2024). ‘Optimalisasi Peran Bawaslu Dalam Pemilu Serentak 2024’, Jurnal Konstitusi, 21.3, p. 51

Suharto, Didik Gunawan. 2017. ‘Pilkada, Politik Dinasti, Dan Korupsi’, p. 36

Suwardi. 2023. Kajian Berpolitik Berdemokrasi Dalam Meminimalisir Konflik Dalam Pilkada Di Jawa Timur’, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2.4 p. 499

Suwardi, Suwardi. 2023. ‘Kajian Berpolitik Berdemokrasi Dalam Meminimalisir Konflik Dalam Pilkada Di Jawa Timur’, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2.4, p. 449

Usman. 2018. Pilkada Dan Konflik Horizontal’, Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7.2, p. 325

Vina Aprilia dkk. (2022). ‘Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024’, AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4.2, p. 183

Wawan. 2015. Tinjauan Yuridis Perbandingan Sistem Pilkada’, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 17.2, p. 303

Wizdanul Ma’arif dkk. (2022). Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020’, Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 8.1, p. 51




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i1.18035

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License