AMBANG BATAS SYARAT PENCALONAN KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF PUTUSAN NOMOR 60/PUU-XXII/2024

Roni Sulistyanto Luhukay, Murdoko Murdoko

Sari


Adanya Ambang Batas 7,5 Persen dalam penentuan syarat pencalonan Kepala Daerah yang di putuskan oleh Mahkama Konstitusi melalui Putusan No.60/PUU-XXII/2024 idealnya melalui proses pertimbangan hukum, politik dan keamanan dengan memperhatikan keseimbangan antara stabilitas politik dan representasi yang adil , jika melihat dinamika yang berkembangan adanya berbagai partai berkoalisi untuk mengusung satu paslon, adanya paslon boneka serta adanya  kotak kosong membuat demokrasi tidak berjalan dengan sehat. Dalam penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normative. Penelitian ini membahas keberadaan ambang batas 7,5% dalam penentuan syarat pencalonan Kepala Daerah berdasarkan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 berimplikasi signifikan terhadap kualitas kandidat, stabilitas politik, dan proses koalisi di Indonesia. Tantangan dinamikan pengurangan fragmentasi politik dan peningkatan kualitas kandidat, yang di respon oleh Mahkamah Konstitusi dalam  Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 ini merupakan jawaban kegelisahaan masyarakan mengenai problem keterbatasan bagi partai kecil dan calon independent yang ingin memberikan opsi pilihan terbaik kepada masyarakat.  Penerapan ambang batas pemilu di negara-negara maju yang sangat variative  tidak ada satu parameter yang menjadi tolak ukur untuk semua dalam sistem pemilihan di  negara maju.. Selain itu keberadaan ambang batas yang terlalu tinggi atau rendah dapat mempengaruhi representasi dan partisipasi politik serta pengurangan fragmentasi politik.

Kata Kunci


Ambang Batas, Putusan, Mahkamah Konstitusi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Asshiddiqie, J. 2016. Demokrasi dan Hukum Konstitusi. Penerbit Kompas.

Alexander, J. 2018. Electoral Law and the Limits of Political Participation. Oxford University Press.

Charte, E. 2021. The French Electoral System and Political Dynamics. Routledge.

Daalder, H. 2018. The Dutch Electoral System: Representation and Governance. Amsterdam University Press

Duverger, M. 1954. Political Parties: Their Organization and Activity in the Modern State. Methuen.

Dahl, R. A. 1989. Democracy and Its Critics. Yale University Press.

Fraser, N. 2009. Scales of Justice: Reimagining Political Space in a Globalizing World. Columbia University Press

Harrison, K. 2019. Administrative Challenges in Electoral Systems. Routledge.

Hadi, I. 2023. Koalisi dan Aliansi Politik dalam Sistem Pemilihan Kepala Daerah: Analisis Pasca-Ambang Batas. Penerbit Cendekia Utama.

Johansson, K., & Särlvik, B. (2019). Swedish Electoral System: Stability and Change. Nordic Political Science Review

Johnny Ibrahim. 2010. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia.

König, T., & Finke, B. (2020). Electoral Systems and Political Parties in Germany. Palgrave Macmillan

Linz, J. J. 1994. The Failure of Presidential Democracy. Johns Hopkins University Press.

Mahfud MD. 2017. Keadilan Konstitusi dan Pemilihan Umum. Gramedia Pustaka Utama.

Mardiasmo, M. 2020. Pembangunan Demokrasi dan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Penerbit Grafindo Media Pratama.

Nasution, S. 2023. Penerapan Ambang Batas dalam Pemilihan Umum: Studi Kasus dan Implikasi. Penerbit Nusa Media

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, (2016), Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7

Rajagukguk, E. 2015. Hukum Pemilihan Umum dan Kewarganegaraan. RajaGrafindo Persada.

Rawls, J. 1971. A Theory of Justice. Harvard University Press.

Rizal, S. 2022. Demokrasi Lokal dan Ambang Batas dalam Pemilihan Kepala Daerah: Studi Kasus Indonesia. Penerbit Lembaga Penelitian Demokrasi.

Thompson, G. 2020. Political Representation and Electoral Thresholds. Cambridge University Press.

Widodo, T. 2022. Pemilihan Kepala Daerah: Dinamika dan Implementasi dalam Konteks Politik Lokal. Penerbit Lembaga Penelitian Demokrasi.

B. Peraturan perundang-undangan dan Putusan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024:

C. Jurnal

Schmitter, P. C., & Karl, T. L. (1991). What Democracy Is... and Is Not. Journal of Democracy, 2(3).

Gaffar, A. (2018). Politik Lokal dan Pilkada di Indonesia. Jurnal Politik dan Pemerintahan, 45(2).

Riedinger, Jeffrey M. (2018) “Economic Development and Electoral Thresholds.” Journal of Comparative Politics, vol. 25, no. 4,

Setiyadi, B. (2023). Pengaruh Ambang Batas dalam Pemilihan Kepala Daerah terhadap Representasi Politik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2).

Siregar, J. (2024). Efektivitas Pemerintahan Daerah Pasca-Penerapan Ambang Batas: Perspektif Hukum dan Politik. Jurnal Administrasi Publik, 48(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i1.18051

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License