MENCOBA MEMAHAMI TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 373 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Enju Juanda

Sari


Bahwasanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan berdasarkan ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan sebagai berikut. Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dengan demikian dapat dimaknai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana akan mulai berlaku sebagai hukum positif di Indonesia mulai tanggal 3 Januari 2026 yang tentu saja ketentuan Tindak Pidana Keterangan Palsu Di Atas Sumpah pun akan berlaku. Artikel ini memncoba memahami tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan teori-teori yang mendukungnya. 

Kata Kunci


Tindak Pidana; Tindak Pidana Keterangan Palsu; Keterangan Palsu di atas Sumpah; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Departemen dan Pendidikan dan Kebudayaan. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

R. Subekti. 1985. Aneka Perjanjian. Bandung : Alumni;

______, 1998. Hukum Acara Perdata. Bandung : Bina Cipta;

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 1998. Kitab Undang-Undang hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politeia;

Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Jakarta. Rineka Cipta;

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Revisi, Yogyakarta : Cahayya Atma Pusaka;

Tresna, R. 1996. Komentar HIR. Jakarta: Pradnya Paramita;

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sumber lain

https://www.merdeka.com/jateng/pengertian-kata-keterangan-lengkap-beserta-jenis-dan-contohnya-kln.html?page=2

https://kbbi.web.id/khusus

https://id.wiktionary.org/wiki/di_atas

https://id.wiktionary.org/wiki/dilakukan

https://id.wiktionary.org/wiki/pernyataan

https://id.wiktionary.org/wiki/menguatkan




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i1.18159

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License