Sari
Dalam aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini, tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Pasal 284 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual atau persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang salah satunya atau kedua-duanya masih terikat perkawinan dengan orang lain. Namun dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana perzinaan mengalami perluasan yakni terhadap pelaku perzinaan yang terikat perkawinan dan tidak terikat perkawinan. Tindak pidana perzinaan termasuk dalam kategori tindak pidana kesusilaan sebagaimana yang diatur dalam Bab XV Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang tindak pidana kesusilaan pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana persamaan dan perbedaan antara unsur Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan unsur Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana perzinaan adalah pria atau wanita yang salah satunya atau keduanya terikat tali perkawinan serta pria dan wanita yang belum terikat perkawinan, perzinaan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan dari salah satu pihak pelaku, sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II, tindak pidana perzinaan termasuk dalam delik aduan absolut, yang berhak melakukan pengaduan adalah suami atau isteri pelaku yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak dari pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dicabut sewaktu-waktu sebelum perkara diperiksa oleh pengadilan, dan pengaduan tidak dapat diwakilkan atau diwalikan.
Kata Kunci
Tindak Pidana; Kesusilaan; Perzinaan
Referensi
Literatur :
R. Soesilo, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Winarno Surakhmad, 1990, Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar Metode dan Teknik, Tarsito, Bandung.
Sumber Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sumber Lainnya :
Heristiawan Aryo Wirotomo dan Marsudi Dedi Pura, (2024), Perbandingan Tindak Pidana Perzinaan Antara Aturan Hukum Dalam KUHP Tahun 1946 Dengan KUHP Tahun 2023, Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, Volume 06, No. 2, April 2024, Diakses 17 Februari 2025 pukul : 13:00 WIB dari https://journalpedia.com/I/index.php/jhm