PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN OLEH ANAK: STUDI KASUS TAWURAN DI KOTA PALEMBANG

Diki Vinal, Ardiyan Saptawan, Abdul Latif Mahfuz

Sari


Penanganan tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak, khususnya dalam kasus tawuran, memerlukan pendekatan yang sensitif terhadap kebutuhan rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak-anak tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus tawuran yang melibatkan anak-anak di Kota Palembang. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi peran RJ dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pelaku dan korban, serta dampaknya terhadap perubahan perilaku anak sebagai pelaku tindak kekerasan. Metode penelitian yang digunakan mencakup wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, serta pihak terkait lainnya yang terlibat dalam implementasi RJ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RJ memberikan peluang bagi pelaku untuk memahami akibat dari tindakannya serta memperbaiki hubungan dengan korban, namun dihadapkan pada tantangan dalam hal penerimaan masyarakat dan keterbatasan sumber daya yang tersedia. Penelitian ini menyarankan agar strategi RJ lebih dipromosikan dan dilengkapi dengan pelatihan yang memadai bagi semua pihak yang terlibat untuk mendukung implementasinya secara efektif dalam konteks penanganan tawuran oleh anak-anak

Kata Kunci


restorative justice; tindak pidana kekerasan; tawuran anak; kota Palembang; rehabilitasi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Surachman, A. E., & Zuhra, S. (20123). Manajemen Keuangan di Era Digital.

B. Jurnal

Abadi, Hambali Yusuf, and Abdul Latif Mahfuz, ‘Kebijakan Kriminal Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Di Indonesia’, Jurnal Hukum, 3.2 (2022)

Apriyani, Maria Novita, ‘Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual’, Risalah Hukum, 17.1 (2021), pp. 1–10

Erasmus A.T. Napitupulu dkk, Peluang Dan Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Al-Adl : Jurnal Hukum, 2022, X

Fajar, Mochamad, ‘Restorative Justice Sebagai Hukum Progresif Oleh Penyidik Polri’, Jurnal Ilmu Kepolisian, 13 (2019), pp. 225–38

I Gusti Ngurah Parwata, Peranan Korban Dalam Terjadinya Kejahatan, Prodi Ilmu Hukum Udayana, 2017, VIII

Khalil, Muhamad, Ibrahim Ali, Maisyara Maulina, Ade Maulana Nurahman, Muhamad Khalil, Ibrahim Ali, and others, ‘Efektivitas Dan Tantangan Pelaksanaan Restoratif Justice Dalam Komponen Sistem Peradilan Pidana Indonesia’, Jurnal Hukum, 4.1 (2024), pp. 1–21

Kusuma, Wahyu Adhi, Khalisah Hayatuddin, and Abdul Latif Mahfuz, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Ketika Diadili Sudah Berumur Lebih Dari 18 Tahun Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak’, Jurnal Tana Mana, 3.2 (2023), pp. 85–98, doi:10.33648/jtm.v3i2.241

Mahfuz, Abdul Latif, ‘Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang’, Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1.1 (2019), p. 43, doi:10.32502/khdk.v1i1.2442

———, ‘Penyimpan Pada Bank Buku I Di Indonesia Dalam Menghindari Money Laundry’, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9.1 (2020), pp. 1–10, doi:10.28946/rpt.v9i1.614

Marenra, Agum, Abdul Latif Mahfuz, Muhammad Yahya Selma, and Erli Salia, ‘Penegakan Hukum Oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/Pn Plg)’, Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5.1 (2023), p. 1305, doi:10.46930/jurnalrectum.v5i1.3036

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University, 2016, VI

Murdiyambroto, Debi Triyani, and Daddy Fahmanadie, ‘Aspek Kepastian Hukum Dalam Keadilan Restoratif Pada Tahap Penyidikan Tindak Pidana Umum Oleh Kepolisian Republik Indonesia’, Banua Law Review, 3.2 (2021), pp. 98–115

Rahmad, Noor, ‘Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online’, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3.2 (2019), pp. 103–17

Rianto, ‘Implementasi Konvensi Hak Anak Terkait Dengan Perlindungan AnakyangBerhadapan Dengan Proses Hukum’, Jurnal Penelitian Hukum (De Jure)

Roychan, Wahidur, Susanto, and Taufikur Rohman, ‘Reformulasi Pengaturan Restoratif Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia’, Dekrit: Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13.2 (2023), pp. 45–67, doi:10.55499/dekrit.v13n2.210

Syahrin, M. Alvi, ‘Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu’, Majalah Hukum Nasional, 48.1 (2018), pp. 97–114, doi:10.33331/mhn.v48i1.114

Widiartana, Gregorius, ‘Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Menggunakan Hukum Pidana’, Justitia et Pax, 33.1 (2017), pp. 1–23, doi:10.24002/jep.v33i1.1418

Platform Youtube. Jurnal Komunikan, 3(1), 55–73. https://doi.org/10.30993/jurnalkomunikan.v3i1.384

Fansuri, H., Sartika, I., Ismiyarto, D., Pendayagunaan, K., Negara, A., & Birokrasi, R. (2024). Inovasi Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah: Studi pada Tingkat Kementerian/Lembaga. Jurnal Media Birokasi, 6(1), 1–20.

Fattikha, L. (2023). Tinjauan yuridis pengetahuan hukum konten youtube sebagai objek jaminan fidusia di indonesia. In fakultas hukum universitas islam sultan agung (unissula) semarang: Vol. VIII (Issue I).

Firdaus, A. H., Susanti, D. O., & Puspaningrum, G. (2023). Karakteristik Konten Youtube Sebagai Objek Jaminan Utang Di Bank. Jurnal AL ITMAMIY, 5(2), 15–27.

Hayatuddin, K., Mahfuz, A. L., & Putra, S. (2024). The Legal Consequences of Default in Consumer Financing with Fiduciary Guarantees by Debtors. 11(1), 17–25.

Mahfuz, A. L. (2019). Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 43. https://doi.org/10.32502/khdk.v1i1.2442

Mahfuz, A. L. (2021). Analisis Resiko Hukum Eksistensi Bisnis Pinjaman Online Di Indonesia. Jurnal Hukum Doctrinal, 6(2).

Nur Arbaien, M. F., & Nurhasanah, E. (2023). Analisis Program Monetisasi Youtube Menurut Hukum Ekonomi Syariah. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah, 10(1), 51–64. https://doi.org/10.15575/am.v10i1.21242

Nurcahyo, F. W., & Mustofa, I. (2023). Penafsiran Konsep Konten Youtube Sebagai Bentuk Aset Yang Bisa Diikat Oleh Fidusia Tinajuan Hukum Ekonomi Syariah. Mu’amalah Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 2(2), 277–296.

Prihatin, L., Yosepin, M., Listyowati, E., & Hidayat, T. I. (2024). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual : Sebuah Esensial Hak Cipta Pada Era Revolusi Industri 4 . 0. UNES Law Review, 6(4), 11321–11329.

Purba, R. A., Sudarso, A., Silitonga, H. P., Sisca, S., Supitriyani, S., Yusmanizar, Nainggolan, L. E., & Sudirman, A. (2020). Aplikasi Teknologi Informasi: Teori dan Implementasi. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (Vol. 2, Issue 1).

Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum. Teori & Praktek (T. Lestari (ed.); 1st ed.). CV. Jakad Media Publishing.

Purwogandi, B. (2022). Rekonstruksi regulasi penegakan hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana perbankan yang berkeadilan (Issue November).

Sabijanto, V. V. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Youtuber Dalam Transaksi Pembiayaan Bank Menggunakan Konten Youtube Virly. Jurnal Litigasi, 25(1), 61–94.

Setiawan, W. (2017). Era Digital dan Tantangannya. Seminar Nasional Pendidikan. CORE, 1–9.

Suharsono, J. P., & Nurahman, D. (2024). Pemanfaatan Youtube Sebagai Media Peningkatan Pelayanan Dan Informasi. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 7(1), 298–304. https://doi.org/10.37329/ganaya.v7i1.3157




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i2.18737

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License