IMPLEMETASI KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Lukman Nulhakim, Romli SA, Ismail Pettanase

Sari


Isu perlindungan anak di Indonesia telah menjadi perhatian utama dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya jumlah kasus pidana yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Kondisi ini menekankan pentingnya kebijakan perlindungan anak yang lebih komprehensif, guna memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik dan sistem hukum dapat memberikan keadilan yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Adapun yang menjadi bahasan faktor-faktor yang menjadi kendala bagi penyidik kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual oleh anak bawah umur berbasis keadilan restoratif di Polres Ogan Komering Ilir (Studi Kasus Perkara Nomor Polisi: BP/ 51/ V/ 2024/ RESKRIM). Hasilnya adalah Beberapa faktor yang menjadi hambatan bagi penyidik kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual oleh anak di bawah umur dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) di Polres Ogan Komering Ilir (Studi Kasus Perkara Nomor Polisi: BP/51/V/2024/RESKRIM) melibatkan berbagai aspek penting. Pertama, faktor hukum atau regulasi. Kedua, kendala yang berkaitan dengan aparat penegak hukum, Ketiga, kendala yang terkait dengan sarana dan prasarana, Keempat, kendala yang timbul dari masyarakat, Kelima, kendala budaya

Kata Kunci


analisis; penegakan hukum; tindak pidana pelecehan seksual anak; keadilan restorative.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abadi, Hambali Yusuf, and Abdul Latif Mahfuz, ‘Kebijakan Kriminal Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Di Indonesia’, Jurnal Hukum, 3.2 (2022)

Apriyani, Maria Novita, ‘Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual’, Risalah Hukum, 17.1 (2021), pp. 1–10

Astuti, Dian Yuni, Khalisah Hayatuddin, Ismail Pettanase, and Abdul Latif Mahfuz, ‘Perlindungan Hukum Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui Pada Pt Telkom Property Ditinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia Dari Sudut Pandang Keselamatan Dan Kesehatan Pekerja’, Jurnal Darma Agung, 30.3 (2022), pp. 1–23

Daeng, Yusuf, Darma Putri, Khevin Rahmat, Magister Hukum, Konsentrasi Hukum, Universitas Lancang, and others, ‘Keterbatasan Aparat Penegak Hukum Sebagai Hambatan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia’, MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 2.2 (2024), pp. 671–76

Emilson, Nur Husni, Mulyadi Tanzili, and Dea Justicia, ‘Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bantuan Hukum Dan Tatanan Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid 19’, Suluh Abdi : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 4.1 (2022), pp. 26–34

Isriawaty, Fheriyal, ‘Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia’, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3.2 (2015), pp. 1–10

Jafar, Abdul, Mulyadi Tanzili, Ismail Pettanase, Rijalush Shalihin, Dea Justicia Ardha, Muhammad Rizki Agung, and others, ‘Problematika Perkawinan Usia Dini Perspektif Hukum Dan Agama Islam Pada Remaja’, Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 02.02 (2024), pp. 169–75

Liber Sonata, Depri, ‘Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum’, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8.1 (2014)

Mahfuz, Abdul Latif, ‘Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang’, Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1.1 (2019), p. 43, doi:10.32502/khdk.v1i1.2442

Melati Kusuma Asih, ‘Pemberian Restitusi Kepada Anak Korban Kekerasan Seksual (Ditinjau Dari Prinsip Restorative Justice Dan Prinsip Maqasid Syariah Hifdzu Nafs)’

Muhammad Husein Reza, Nur Rochaeti, and A.M.Endah Sri, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Putusan No.02/Pid.Sus.Anak/2015/PN-Unr.Kab.Semarang)’, Diponegoro Law Journal, 5.4 (2016)

Murdiyambroto, Debi Triyani, and Daddy Fahmanadie, ‘Aspek Kepastian Hukum Dalam Keadilan Restoratif Pada Tahap Penyidikan Tindak Pidana Umum Oleh Kepolisian Republik Indonesia’, Banua Law Review, 3.2 (2021), pp. 98–115

Pettanase, Ismail, ‘Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan’, Jurnal Hukum, 2.1 (2022), pp. 5–14

Pettanase, Ismail, Febrina Hertika Rani, and Syahriati Fakhriah, ‘Tanggung Jawab Pidana Pelaku Tindak Kejahatan Seksual Terhadap Anak’, Legalita Vol, 5.2 (2020)

Prabowo, Kunto, ‘Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum’, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2007

Roychan, Wahidur, Susanto, and Taufikur Rohman, ‘Reformulasi Pengaturan Restoratif Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia’, Dekrit: Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13.2 (2023), pp. 45–67, doi:10.55499/dekrit.v13n2.210

Santoyo, ‘Penegakan Hukum Di Indonesia’, Jurnal Dinamika Hukum, 8.3 (2008), pp. 199–204

Soponyono, Syahira, and Purwanto, ‘Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual’, Diponegoro Law Journal, 6.2 (2017)

Suzanalisa, S, ‘Rehabilitasi Dan Konsep Ganti Kerugian Bagi Korban Perkosaan’, Jurnal LEX SPECIALIS, 2017, pp. 54–68

Widiartana, Gregorius, ‘Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Menggunakan Hukum Pidana’, Justitia et Pax, 33.1 (2017), pp. 1–23, doi:10.24002/jep.v33i1.1418




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i2.18738

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License