IMPLIKASI HUKUM PIDANA KESEHATAN TERHADAP TENAGA MEDIS ATAS PEMBATASAN PRAKTIK ABORSI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023

Moh Soleh, M Nasser, Boedi Prasetyo

Sari


Pembatasan praktik aborsi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 membawa konsekuensi serius bagi tenaga medis, terutama dokter dan bidan yang terlibat dalam pelayanan kesehatan ibu. Meski aborsi diperbolehkan dalam keadaan tertentu, seperti darurat medis atau akibat pemerkosaan, aturan hukum yang berlaku sangat ketat. Jika tenaga medis melakukan aborsi di luar batas yang ditetapkan, mereka bisa terancam pidana, meskipun niatnya adalah menyelamatkan pasien atau atas dasar kemanusiaan.Dalam praktiknya, aturan yang belum sepenuhnya jelas ini bisa membuat tenaga medis ragu mengambil tindakan, karena takut berhadapan dengan hukum. Hal ini tentu bisa membahayakan pasien dan mengganggu pelayanan kesehatan. Karena itu, pemerintah perlu segera memberikan pedoman yang lebih rinci dan jelas, agar tenaga medis bisa bekerja dengan tenang, sesuai dengan hukum, tanpa takut dikriminalisasi. Penegakan hukum di bidang kesehatan harus adil, manusiawi, dan tetap melindungi hak semua pihak—baik pasien maupun tenaga medis.

Kata Kunci


Hukum Pidana Kesehatan; Tenaga medis; Aborsi; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Perlindungan hukum; Etik kedokteran

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Abdurrahman, M. 2020. Hukum Ketenagakerjaan dan Tanggung Jawab Medis. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia.

Andi Muhammad Sofyan & M Aris Munandar. 2012. Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, Euthanesia, dan Aborsi : Suatu Refleksi, Teoritis dan Empiris, Prenada Media: Kencana

Echols dan Hasan Shaddily.1992. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Hendra T.Laksman. 2000. Kamus Kedokteran Jakarta : Djambatan.

Hendrik, Etika dan Hukum Kesehatan. 2015. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2015).

Henry Campbell Balck’s Law Dictionary, Six Edition, St.Paul Min West Publishing Co.

Karim Nasution, 1976. Masalah Hukum Pembuktian dalam Proses Pidana, jilid 1, Tanpa Penerbit.

Komnas Kesehatan. 2023. Laporan Hukum Kesehatan.

M. Marwan. 2009. Kamus Hukum Dictionary of Law Edition, Reality Publisher, Surabaya

M. Taufik M dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Bogor : Ghalia Indonesia.

Masrudi Muchtar. 2015. Bidan dan Dinamika Hukum Kesehatan Reproduksi Indonesia, Cetakan Kedua Sleman : Aswaja.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum, Penerbit Kencana.

Prasetyo, D. 2023. Hukum Kesehatan : Aborsi, Etika dan Tanggung Jawab Dokter, Surabaya : Penerbit Nusantara.

Sari P. 2023. Tinjauan Hukum Pidana terhadap Aborsi Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023, Yogyakarta : Penerbit Akademika.

Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Susanti Y. 2012, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Korban Perkosaan.

Tina Asmarawati, Hukum dan Abortus, Cetakan Pertama (Yogyakarta: Deepublish.2013).

Wahyu Sasongko. 2007. Ketentuan Ketentuan pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2007.

Wibowo A., 2023. Hukum Kesehatan di Indonesia : Perkembangan dan Implikasinya dalam Praktik Medis Jakarta : Penerbit Akademika

Wibowo, A . 2023. Implikasi Hukum Aborsi di Indonesia : Perspektif Hukum dan Etika Kedokteran, Jakarta : Penerbit Akademika.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

C. Jurnal

Haryanto , Peraturan Hukum tentang Aborsi di Indonesia , Jurnal Hukum Kesehatan.

Paulus Soge, Aborsi dari Perspektif Sejarah Hukum, dalam Justitia Et Pax Vol 22 No.2 (Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, 2002).




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i2.18862

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License