EFEKTIVITAS PENYEBARAN INFORMASI HUKUM MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DAN WEBSITE JDIH KABUPATEN CIAMIS (STUDI KASUS DI BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS)

Shafira Eka Putri, Suparman Suparman, Rr Renny Soelistiyowati

Sari


Penelitian ini mengkaji pemanfaatan akun Instagram @jdih.ciamis sebagai media pemenuhan kebutuhan informasi publik oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun @jdih.ciamis efektif dalam memenuhi empat jenis kebutuhan informasi: mutakhir, rutin, mendalam, dan sekilas. Akun ini menyajikan informasi hukum terkini secara cepat dan mudah dipahami, konsisten dalam memperbarui konten, menyediakan informasi mendalam tentang peraturan daerah, serta menggunakan konten visual yang menarik untuk menyampaikan informasi sekilas. Pemanfaatan Instagram oleh instansi pemerintah ini terbukti mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi hukum, mendukung transparansi, dan meningkatkan literasi hukum publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa @jdih.ciamis dapat dijadikan model dalam pemanfaatan media sosial untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang informatif dan partisipatif.

Kata Kunci


Instagram @jdih.ciamis, informasi hukum, kebutuhan informasi publik, media sosial pemerintah, komunikasi hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi. (2023). Panduan Praktis Publikasi Konten di Lingkungan Direktorat Jendral Vokasi (5th ed). Jakarta: author.

Fujiawati, F. S., & Raharja, R. M. (2021). Pemanfaatan media sosial (instagram) sebagai media penyajian kreasi seni dalam pembelajaran. JPKS (Jurnal Pendidikan dan Kajian Seni), 6(1).

Guha. (1978). Documentation and Information. Calcutta: The World Press Private Limited.

Lani, O. P., & Handayani, B. (2021). Peranan humas pemerintahan (government public relations) dalam menciptakan reputasi pemerintahan yang baik. LONTAR: Jurnal Ilmu Komunikasi, 9(2), 130-140.

Mafiroh, F. (2019). pemanfaatan media sosial instagram oleh akun@ tamanwisatagenilagit sebagai media promosi dalam meningkatkan minat pengunjung taman wisata geni langit (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Novianti, E., Nugraha, A. R., Komalasari, L., Komariah, K., & Rejeki, D. S. (2020). Pemanfaatan media sosial dalam penyebaran informasi program pemerintah (Studi Kasus Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran). AL MUNIR: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 48-59.

Novianti, E., Nugraha, A. R., Komalasari, L., Komariah, K., & Rejeki, D. S. (2020). Pemanfaatan media sosial dalam penyebaran informasi program pemerintah (Studi Kasus Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran). AL MUNIR: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 48-59.

Puspitadewi, I., Erwina, W., & Kurniasih, N. (2016). Pemanfaatan “Twitter Tmcpoldametro” dalam Memenuhi Kebutuhan Informasi Para Pengguna Jalan Raya. Jurnal Kajian Informasi & Perpustakaan, 4(1), 21-28.

Rosilawati. (2024). Melacak Pelayanan Administrasi Publik Berbasis Media Sosial di Indonesia. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 8(1), 24–39.

Selwyn, N. (2009). Faceworking: exploring students' education‐related use of Facebook. Learning, media and technology, 34(2), 157-174.

Siswanto, Dani Arif . (2025, Mei 16). Personal Intetview.

Sugiyono, S. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D Cetakan 17. Bandung: CV Alfabeta.

Widiastuti, R. N. (2018). Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial dalam Lembaga Pemerintah. Jakarta: Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Wulandari, Putri. (2025, Mei 16). Personal Interview




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i2.18911

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License