PRODUKTIVITAS PROGRAM LEGISLASI DAERAH (Analisa Program Legislasi pada Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur di Provinsi Aceh)

Maulana Sofansyah, Afnila Afnila, Eka N.A.M Sihombing

Sari


Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen perencanaan yang digunakan untuk membangun Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota secara terencana, terpadu, dan sistematis. Di Aceh, Prolegda dikenal sebagai Qanun Provinsi atau Qanun Kabupaten/Kota, yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebagai lembaga legislatif. Pembentukan Prolegda sangat ditentukan oleh potensi daerah dan diatur dalam Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban terhadap realisasi Prolek Aceh Timur dan Kota Langsa, menjelaskan implikasi hukum yang dapat ditimbulkan, dan mengukur produktifitas Prolek di DPRK Aceh Timur dan Kota Langsa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan metode analisis data kualitatif dan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan di peroleh dari telaah kepustakaan (library research) serta penggunaan data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian yang pertama adalah Program legislasi kabupaten/kota harus mengikuti 5 tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Kedua Fungsi legislasi DPR sangat penting dalam mensejahterakan rakyat Indonesia melalui pembentukan perundang-undangan yang berkualitas dan berkeadilan. Dan yang terakhir adalah Program legislasi Kabupaten/Kota yang ideal memerlukan legislator yang peka terhadap masalah masyarakat, perencanaan yang seimbang, dan evaluasi serta pengawasan yang ketat.

Kata Kunci


Program Legislasi Daerah (Prolegda); Legislasi; Perundang-Undangan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Ani Sri Rahayu. (2018). Pengantar Pemerintahan Daerah, Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Sinar Grafika.

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. (2018). Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. PT. Refika Aditama.

B. Jurnal

A Rahman, D., Bin Abubakar, M., Rizwan, M., Muntasir, M., & Hidayat, B. (2024). Otonomi Daerah Khusus Aceh: Jembatan menuju Rekonsiliasi atau Sumber Ketegangan Baru. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 9(3), 183–194. https://doi.org/10.36982/jpg.v9i3.4459

Abdulhalil Hi. Ibrahim, Bakri La Suhu, Rifjal Tifandy, & Marno Wance. (2020). Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Di Wilayah Provinsi Maluku Utara. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 19(1).

Azwani, A. (2021). Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap. MPR) Sebelum Dan Setelah Amandemen UUD 1945. Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu, 4(1), 72–89. https://doi.org/10.53977/wk.v4i1.318

Fadilah, S. & R. Zainul Mushthofa. (2023). Pasang Surut Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI. JOSH: Journal of Sharia, 2(02), 141–153. https://doi.org/10.55352/josh.v2i2.538

Gokma Toni Parlindungan S, Sri Agustini, Andri Arika, & Sari Ramadayanti. (2023). Tinjauan Yuridis Integrasi Nilai-Nilai Hukum Konstitusi Dan Adat Minangkabau Dalam Penyusunan Peraturan Daerah Di Sumatera Barat. Journal Of Global Legal Review, 1(1).

Handraini, H., Frinald, A., & Putri, N. E. (2024). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dan Danaperimbangan Terhadap Kemandirian Keuangan Pemerintahan Daerah Di Kab. Pasaman Barat. Jurnal Professional, 11(2).

Herdanareswari, I. (2024). Desentralisasi Asimetris Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Pada Daerah Otonomi Khusus Papua. JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN, 27(01), 1–23. https://doi.org/10.24123/yustika.v27i01.6198

Hindari, F. (2022). Keberadaan Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh dalam Rangka Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Aceh. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 2024. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2264

Muksiin, D., Robo, S., Pawane, A. R., & Pora, S. (2021). Motif Politik Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(2), 270–281. https://doi.org/10.14710/jiip.v6i2.11817

Polie, R. J., Kadir, Y., & Amu, R. W. (2024). Analisis Hukum Administrasi Negara Terhadap Pelaksanaan Pemekaran Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. At-Tanwir Law Review, 4(2).

Umami, W., & Ferizaldi, F. (2022). Urgensi Kebijakan Pemekaran Daerah Otonom Baru Aceh Malaka. ASIA-PACIFIC JOURNAL OF PUBLIC POLICY, 8(1), 1–15. https://doi.org/10.52137/apjpp.v8i1.72




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i2.19015

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License