UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Darma Putri, Sudi Fahmi, Ardiansah Ardiansah

Sari


Perlindungan terhadap anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual merupakan tanggung jawab kolektif antara negara, masyarakat, dan keluarga. Fenomena meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kota Pekanbaru menjadi latar belakang pentingnya dilakukan kajian hukum dan sosial terhadap implementasi perlindungan yang seharusnya diberikan kepada korban. Anak sebagai korban memiliki hak-hak yang secara hukum dijamin oleh Undang-Undang, termasuk hak untuk memperoleh rehabilitasi dan restitusi. Namun dalam praktiknya, banyak korban yang belum mampu mengakses hak-hak tersebut secara maksimal akibat berbagai hambatan struktural dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hak anak perempuan korban kekerasan seksual di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang menghalangi pemenuhan hak-hak tersebut. Dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis dan teknik wawancara, ditemukan bahwa hambatan utama berasal dari masih kuatnya stigma sosial, rumitnya prosedur hukum, serta lemahnya koordinasi antarlembaga yang seharusnya memberikan perlindungan dan layanan kepada korban. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah konkret dan kolaboratif antar pemangku kepentingan untuk memperkuat mekanisme perlindungan, memperluas akses layanan pemulihan, serta membangun sistem yang responsif terhadap kebutuhan korban agar perlindungan hukum terhadap anak benar-benar dapat diwujudkan secara nyata dan menyeluruh.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum; Hak Asasi Manusia; Tindak Pidana.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Acep Saepudin & Geofani Milthree Saragih. (2023). Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Rajawali Pers.

Adi Papa Jefrianto Bondi, E. B. A. (2023). Penguatan Kebikjasanaan Imigrasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Lintas Negara. https://doi.org/10.5281/ZENODO.8149032

Adi Riyanto, T. (2021). Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 6(3). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art4

Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(3), 342–355. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89

Alhakim, A. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 89–106. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106

Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Press.

Carmela, H. R. F., & Suryaningsi, S. (2021). Penegakan Hukum dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.570

Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fahrozi, M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Esensi Hukum, 2(1), 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20

Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196

Sari, N. P., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Penyandang Disabilitas sebagai Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 359–364. https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3338.359-364

Sintia Kartini Haniandaresta & Izzatusholekha Izzatusholekha. (2024). Formulasi Kebijakan Undang—Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sosial Simbiosis : Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik, 1(2), 35–57. https://doi.org/10.62383/sosial.v1i2.215

Syauket, A., Saimima, I. D. S., Simarmata, R. P., Aidy, R., Zainab, N., Prayitno, R. B., & Cabui, C. E. (2022). Sextortion Fenomena Pemerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan. Jurnal Kajian Ilmiah, 22(3).


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: [email protected]
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License