TINJAUAN ASPEK BUDAYA AMANDEMEN (AMENDMENT CULTURE) DALAM PERUBAHAN UUD 1945

Firman Nugraha, Ibnu Rusydi

Sari


Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi suatu negara seharusnya memiliki mekanisme perubahan yang menjamin stabilitas sekaligus mampu beradaptasi dengan dinamika sosial-politik. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 dikenal sebagai konstitusi yang rigid, namun berhasil diamandemen empat kali pada periode 1999–2002. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji aspek budaya amandemen (amendment culture) dalam mendorong perubahan UUD 1945 di tengah ketatnya prosedur formal yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta analisis literatur terhadap teori Ginsburg dan Melton (2015) tentang budaya amandemen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan UUD 1945 pasca-Reformasi tidak dapat dijelaskan semata oleh fleksibilitas prosedural, melainkan dipengaruhi oleh faktor kultural berupa kesadaran kolektif masyarakat dan elite politik terhadap kebutuhan reformasi konstitusional. Budaya amandemen tercermin dalam konsensus lintas partai, partisipasi aktif masyarakat sipil, desakralisasi konstitusi, dan keterbukaan terhadap pengaruh global. Temuan ini menegaskan bahwa dalam kasus Indonesia, aspek budaya memiliki pengaruh signifikan dalam menembus rigiditas hukum formal, serta menandai embrio terbentuknya budaya amandemen dalam praktik ketatanegaraan demokratis.

Kata Kunci


budaya amandemen; perubahan UUD 1945; konstitusi; reformasi; hukum konstitusi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Asshiddiqie, Jimly. 2014.Konstitusi-Konstitusi Indonesia. Cetakan ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Falaakh, Mohammad Fajrul. 2014. Pertumbuhan dan Model Konstitusi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Huntington, Samuel P. 1991. The Third Wave Democratization in the Late Twentieth Century. University of Oklahoma Press.

McGinnis, John & Rappaport, Michael B. 2013. Originalism and the Good Constitution.

Penerbitan PMB-LIPI No 15. 1999. Amandemen UUD 1945 dan Permasalahan.

Reliani H.Z. 2004. Pelanggaran Batas Reformasi Konstitusi : Sejarah yang Terlupakan, dalam Soewoto Mulyosudarmo (ed), Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi. Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur.

Rinakit. Sukardi. 2000. The Changing Role of The Military in Indonesia Post Soeharto. Dissertation. Singapore: National University.

Soemantri M. Sri. 1987. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.

Strong, C.F. 1963. Modern Political Constitution. Sidgwick and Jackson Ltd. London.

Subekti, Valina Singka. 2008. Menyusun Konstitusi Transisi, Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan. PT RajaGrafindo Persada.

Wheare, K.C. 1975. Modern Constitution, Oxford University Press. New York-Toronto-London. Third Impression.

Wheare, K.C. 2005. Konstitusi-konstitusi Modern. Surabaya: Pustaka Eureka.

Zachary Elkins, Tom Ginsburg, & James Melton. 2009.The Endurance of National Constitutions,

B. Jurnal

Aldiansyah dan Muhtar Said. (2021). Perubahan Non-Formal Konstitusi Di Indonesia Pasca Reformasi Berdasarkan Pemikiran Fajrul Falaakh. Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 No. 2. DOI: 10.47776/alwasath.v2i2.253

Barry Weingast. (1997). The Political Foundations of Democracy and the Rule of Law. American Political Science Review 91(2).https://rochelleterman.com/ComparativeExam/sites/default/files/Bibliography%20and%20Summaries/Weingast%201997.pdf

Danko Tarabar & Andrew T. Young. What constitutes a constitutional amendment culture?(2021). European Journal of Political Economy 66. https://doi.org/10.1016/j.ejpoleco.2020.101953

Daria Roithmmayr, Alexander Isakov, & David Rand. (2015). Should Law Keep Pace with Society? Relative Update Rates Determine the Co-Evolution of Institutional Punishment and Citizen Contributions to Public Goods. 6(2) Games. DOI:10.3390/g6020124 https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2404931

Rola nabil Kabbani. (2016). Veto Players Index: A New Measure of Constitution Rigidity. The German University in Cairo. DOI:10.13140/RG.2.2.14918.47688

Tom Ginsburg and James Melton. (2015). Does the constitutional amendment rule matter at all? Amendment cultures and the challenges of measuring amendment difficulty. Oxford University Press and New York University School of Law. https://doi.org/10.1093/icon/mov041

Witold J. Henisz. (2000). The Institutional Environment for Economic Growth.12(1)Econ. & Pol. 1. https://people.duke.edu/~charvey/Spur/Henisz_The_institutional_environment.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i2.19413

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License