ANALISIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI PERSPEKTIF ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DAN HUKUM PIDANA

Fahmi Zulkipli Lubis, Silvia Widyani Heriyanti

Sari


Masalah pembunuhan bayi tidak akan terlepas dari masalah kehamilan dan kelahiran, karena pembunuhan bayi tidak akan terjadi apabila tidak ada kehamilan dan kelahiran. Kaitannya dengan pembuktian materil dalam KUHP, proses kehamilan dan kelahiran akan melibatkan ilmu kedokteran kehakiman atau ilmu kedokteran forensik dalam pemeriksaan apakah bayi itu mati pada saat kehamilan atau pada saat setelah dilahirkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan pendekatan penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu pembunuhan bayi perspektif ilmu kedokteran forensik untuk dapat dikualifikasi sebagai pembunuhan bayi haruslah dilakukan pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan. Berdasarkan analisis ilmu kedokteran atau dari segi medis pada saat bayi dilahirkan berarti saat keluarnya bayi dari kandungan sampai dengan saat keluarnya placenta. Jika diukur dengan tenggang waktu, secara umum bahwa pada kelahiran normal berlangsung dalam waktu kurang lebih antara 15 menit sampai 60 menit. Akan tetapi tidak masalah dengan waktu tersebut, asal saja pembunuhan bayi dilakukan pada saat bayi keluar dari kandungan atau pada saat keluarnya placenta atau dalam tenggang waktu di antara kedua peristiwa itu. Sedangkan kalimat tidak lama setelah dilahirkan, karena wanita yang melahirkan tersebut takut diketahui orang telah melahirkan maka pengertian tidak lama setelah bayi dilahirkan haruslah tenggang waktunya hanya berlangsung dalam tempo yang amat singkat yakni dalam fase perawatan. Sebab waktu yang singkat dalam fase perawatan dimungkinkan orang lain belum mengetahui terjadinya kelahiran tersebut serta bayi dalam keadaan hidup. Kemudian dalam perspektif hukum pidana pembunuhan bayi jika dihubungkan dengan keilmuan hukum pidana ialah pembunuhan terhadap bayi yang dilahirkan hidup dilakukan oleh wanita yang melahirkannya pada saat bayi tersebut dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan. Pada saat dilahirkan diartikan sejak mulai terjadinya kelahiran bayi sampai dengan keluarnya placenta secara tuntas. Sedangkan tidak lama setelah dilahirkan berarti sejak selesainya perawatan. Jika pembunuhan dilakukan dengan cara pengguguran kandungan, maka yang benar-benar patut dihukum ialah pengguguran terhadap embrio yang sudah menjadi janin dengan bentuknya menyerupai manusia. Adapun mengenai pembunuhan bayi yang dilakukan setelah kelahiran batas waktunya sangan relatif, jika sudah diketahui orang lain haruslah dipandang sebagai pembunuhan biasa

Kata Kunci


Forensik, Hukum Pidana, Pembunuhan Bayi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media;

Ronny Hanitijo Soemitro. 1994. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurumateri. Jakarta: Ghalia Indonesia;

Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika;

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

C. Sumber Lainnya

Humas KPAI. 2025. Laporan Tahunan KPAI Jalan Terjal Perlindungan Anak : Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. Diakses pada tanggal 16 Juni 2025. DOI: https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia;

Keith Simpson. 1947. Forensic Medicine. University of California: Williams & Wilkins. Diakses pada tanggal 16 Juni 2025. DOI: https://books.google.co.id/books/about/Forensic_Medicine.html?id=OzkgAAAAIAAJ&redir_esc=y

Ralph C. Benson. dkk. 1976. Current Obstetric and Gynecologic Diagnosis and Treatment. Lange Medical Publications. Diakses pada tanggal 16 Juni 2025. DOI: https://books.google.co.id/books/about/Current_Obstetric_Gynecologic_Diagnosis.html?id=caaZMQEACAAJ&redir_esc=y;

T. Randall Lankford. 1976. Integrated Sciences for Health Student. Virginia. Diakses pada tanggal 16 Juni 2025. DOI: https://www.amazon.com/Integrated-Science-Students-T-Randall-Lankford/dp/083593103X?ref_=ast_author_dp;




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i2.19482

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License