INTERPRETASI MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS MASA JABATAN KEPALA DAERAH: DISKUALIFIKASI PETAHANA BUPATI TASIKMALAYA ADE SUGIANTO PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2024

Nur Jani, Robi Assadul Bahri

Sari


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dalam Pilkada Serentak 2024 telah memunculkan perdebatan yuridis serius terkait batasan dua periode masa jabatan kepala daerah. Perbedaan tafsir antara Mahkamah Konstitusi yang menggunakan pendekatan substantif dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggunakan pendekatan administratif menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut, menganalisis kerangka hukum yang mengatur masa jabatan kepala daerah, serta mengevaluasi implikasi tafsir hukum tersebut terhadap sistem demokrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta dokumen hukum lainnya. Data dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif, komparatif, dan evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menggunakan pendekatan kontekstual-substantif dengan mempertimbangkan prinsip keadilan elektoral dan integritas pemilu. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak pendekatan formalistik dan meneguhkan doktrin riilitas masa jabatan, yakni masa jabatan yang dihitung berdasarkan pelaksanaan kekuasaan secara nyata, bukan semata pada pelantikan administratif. Putusan ini memperkuat prinsip pembatasan kekuasaan dan mencegah manipulasi melalui celah hukum jabatan non-definitif. Implikasinya, meskipun memperkuat integritas konstitusional, putusan ini juga menuntut harmonisasi regulasi teknis oleh KPU dan peningkatan literasi hukum konstitusi bagi para aktor elektoral. Dengan demikian, putusan ini bukan hanya korektif terhadap praktik elektoral, tetapi juga menjadi fondasi baru dalam penguatan demokrasi konstitusional di Daerah.

Kata Kunci


interpretasi, masa jabatan, kepala daerah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Asshiddiqie, J. 2019. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Bruggink, J. J. H. 2015. Refleksi Tentang Hukum: Pengertian‑Pengertian Dasar dalam Teori Hukum (Alih Bahasa: Bernard Arief Sidharta) (IV). Bandung: Citra Aditya Bakti.

B. Jurnal

Bahri, R. A. (2024b). Perilaku Hakim Konstitusi Dalam Mengadili Gugatan Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Menurut Aliran Filsafat Sociological Jurisprudence. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 1(1), 1–17. Retrieved from https://jurnal.sthg.ac.id/index.php/jurnal/article/view/15

Hakim, A. R., Pratiwi, Y. D., Syahrir, S., Aliansa, W., & Palupi, A. A. (2023). Kekuatan Hukum Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Mengenai Penjabat Kepala Daerah. Jurnal USM Law Review, 6(1), 15–33. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.5853

Heyl, C., & Llanos, M. (2020). Presidential term limits in Africa and Latin America: Contested institutions and divergent paths. GIGA Focus Global, 1, 1–12.

Kurniawan, I. G. H., & Arianto, H. (2020). Polemik Pembatasan Masa Jabatan Untuk Jabatan Publik di Indonesia Terkait Dengan Demokrasi dan Pancasila. Lex Jurnalica, 17(3).

Kurniawan, M. B., & Refiasari, D. (2024). Transformation of the Constitutional Justices Tenure After the Constitutional Court’s New Act. Jurnal Konstitusi, 21(1), 18–34. https://doi.org/10.31078/jk2112

Massari, O. (2017). Giovanni Sartori and the institutional reforms in the Italian ‘Second Republic.’ Contemporary Italian Politics, 9(3), 246–261. https://doi.org/10.1080/23248823.2017.1388634

Pathak, S. P. P., & Centre, A. I. (2025). Constitutional Morality in India: Dr. B.R. Ambedkar’s Blueprint for Democracy. In The Voyage of the Indian Constitution: Ideas (Vol. 1). Ministry of Social Justice and Empowerment Government of India.

Puhi, O., Akili, R. H., & Moonti, R. M. (2020). The Settlement of Abuse of Authority by Government Officials. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 2(1), 85–100. https://doi.org/10.15294/ijicle.v2i1.37323

Ramadani, D. A., Ansorullah, Davega, A., & desta, A. A. (2024). Urgensi Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Demokrasi Konstitusional. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(3), 340–348.

Romi, Gusman, D., & Nazmi, D. (2024). Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-XXII/2024 dikaitkan dengan Masa Jabatan Kepala Daerah yang Masih Tersisa Periode Jabatannya: Masa Jabatan Kepala Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 244–257. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2996

Rundle, K. (2016). ‘Fuller’s Internal Morality of Law.’ Philosophy Compass, 11(9), 499–506. https://doi.org/10.1111/phc3.12338

C. Sumber Lain

Bahri, R. A. (2024). Kamus Adagium Hukum Dilengkapi dengan Asas, Prinsip dan Istilah-Istilah Hukum. Tasikmalaya: Mahalisan Legal Development.

Black, H. C., & Garner, B. A. (2019). Black’s Law Dictionary. In Black’s Law Dictionary (11th ed.). St. Paul, MN: Thomson Reuters.

Fauzan, H. M., & Siagian, B. (2017). Kamus Hukum & Yurisprudensi. Jakarta: PrenadaMedia Group.

MK RI. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. , 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Mahkamah Konstitusi RI 2025).

IDEA, I. (2020). Electoral Justice: An Overview of the International. Sweden: International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

Agang, M. I. (2016). Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Universitas Airlangga.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i2.20716

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License