KEWENANGAN MENGAJUKAN HAK RESTITUSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK

Yuliana Surya Galih, Anda Hermana

Sari


Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan menimbulkan dampak fisik, psikis, serta sosial-ekonomi yang mendalam bagi korban. Dalam sistem peradilan pidana, pemulihan hak anak sebagai korban salah satunya diwujudkan melalui mekanisme restitusi. Restitusi merupakan ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atas kerugian yang ditimbulkan. Namun demikian, pelaksanaan hak restitusi dalam perkara kekerasan terhadap anak masih menghadapi sejumlah kendala, baik secara normatif maupun implementatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengajuan restitusi dalam perkara kekerasan terhadap anak berdasarkan kerangka hukum nasional dan internasional, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak korban kekerasan belum memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan restitusi secara langsung sehingga harus diwakili oleh orang tua, wali, LPSK, atau jaksa. Kendala yang dihadapi antara lain adalah kurangnya pemahaman hukum masyarakat, prosedur yang kompleks, minimnya peran aparat penegak hukum, keterbatasan kapasitas LPSK, serta sulitnya pembuktian kerugian. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan langkah-langkah seperti penguatan sosialisasi hukum, penyederhanaan prosedur, peningkatan kapasitas lembaga terkait, serta reformasi regulasi yang mendukung pemulihan holistik bagi anak. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya kolaborasi antara negara, lembaga perlindungan, dan masyarakat sipil dalam memastikan hak restitusi anak korban kekerasan dapat terpenuhi secara efektif dan berkeadilan.

Kata Kunci


Kekerasan terhadap anak; Restitusi; Kewenangan; perlindungan anak; LPSK; Pemulihan korban.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Amin, Rahman. 2021. Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia. Yogyakarta : Deepublish.

Arliman S, Laurensius. 2019. Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Yogyakarta : Deepublish.

Huraerah, Abu. 2020. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung : Penerbit Nuansa Cendekia.

Indrohato. (1994). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Pauluas Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Citra Aditya Bakti. Bandung.

Prajudi Atmosudirjo. 2005. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Stout, H.D. 1995. Ilmu Pemerintahan dan Teori Kekuasaan. Jakarta: Rajawali Pers.

Wiyono. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta : Prenada Media Group.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (diganti UU No. 11 Tahun 2021).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Ganti Kerugian oleh Korban Tindak Pidana.

Permenkumham No. 70 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan dan Perlindungan Korban.

Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Restoratif Justice.

C. Jurnal

Abdul Rauf Alauddin Said. 2015. Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UUD 1945. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No 4.

Benget Hasudungan Simatupang, Clarita Willian, Sudirman Sitepu, Pipi Susanti. 2023. Hak Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tidak Pidana Kekerasan SeksualHak Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. University of Bengkulu Law Journal, Volume 8 Number 1, April 2023.

Defika Yulita Nirmalasari. 2024. Analisis Perlindungan Hukum Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, Volume I, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Banten. Doi : https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i4.299

Lidya Rahmadani Hasibuan, SH., MHSalman Paris Harahap, SH.I., MH. Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undangnnomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakdi Belawan. Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Pancabudi Medan. Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB.

D. Sumber Lain

Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), Kementerian PPPA, 2024.

Fathan Qorib/RED. 2017. Ini Poin-poin PP Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-poin-poin-pp-pelaksanaan-restitusi-bagi-anak-korban-tindak-pidana-lt59eef5e356c54/

Joko Susanto. 2024. Data Kementerian PPPA: Kekerasan Anak Capai 28.831 Kasus pada 2024. https://www.nu.or.id/nasional/data-kementerian-pppa-kekerasan-anak-capai-28-831-kasus-pada-2024-npRIs




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i2.20995

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License