PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) OLEH PENYEDIA JASA KEUANGAN DI BIDANG PASAR MODAL
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Perbankan, Erlangga, Jakarta, 1993.
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Citra Aditya Bankti, Bandung, 2004.
__________, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
NHT, Siahaan, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, CV, Mulia Sari, Jakarta, 2002.
Sumantoro, Aspek-aspek Hukum dan Potensi Pasar Modal di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.
Peraturan Perundang-undangan :
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-476/BL/2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2141
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.