PIDANA DALAM MEMBENTUK KETERATURAN SOSIAL (TINJAUAN SOSIOLOGIS)

Kukun Abdul Syakur Munawar

Sari


Kejahatankerap kali menimbulkan masalah,munculnya residivis, dan adanya kejahatan yang bersifat professional merupakan masalah pelik yang terus mendapat sorortan dan perhatian aparat penegak hukum.Kejahatan yang terjadi dalam masyarakat dan upaya pencegahannya terus menjadi perbincangan untuk dicarikan pemecahan pokok persoalan kejahatan itu.Namun harus disadari bahwa yang melakukan kejahatan itu juga orang seperti kita semua dan disisi lain kejahatan harus terus ditanggulangi karena mendatangkan ketidak tentraman dalam masyarakat. Salah satu asas penting dalam masalah ini ialah “usaha-usaha mencegah kejahatan harus lebih diutamakan dari usaha memperbaiki para penjahat.Kejahatan telah menjadi fenomena yang universal, artinya tidak ada masyarakat tanpa kejahatan. Pada mulanya kejahatan disebabkan oleh faktor kemiskinan, dengan demikian dalam masyarakat yang mengalami kekurangan sumber daya alam, kejahatan akan marak dalam masyarakat itu. Akan tetapi seiring berjalannya waktu kejahatan juga ditimbulkan oleh kemakmuran.Untuk terus menekan agar tindak pidana tidak terus terulang memang harus dilakukan dengan berbagai macam cara baik dengan cara yang tegas maupun dengan penegakan hukum pidana yang bersifat represif maupun yang bersifat preventif.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Literatur / Buku

Hatta, H. Moh. Kebijakan Politik Kriminal, Penegakan Hokum Dalam Ranga Penanggulangan Kejahatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Herlina, Nina Sari Kuliah Sosiologi Hukum, Universitas Galuh, Ciamis, 2008.

Mappiasse, Syarif, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.

Muladi Dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, PT. Alumni, Bandung, 2010.

_____ Dan Diah Sulistyani ,Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana Dan Kebijakan Criminal, Pt. Alumni, Bandung, 2016.

Nugroho, Hibnu, Penerapan Asas Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Laporan Tahunan Fasilitasi Guru Besar), Unsoed, 2015.

Raharjo, Handri, Sistem Hukum Indonesia, Ketentuan-Ketentuan Hokum Indonesia Dan Hubungannya Dengan Hukum Internasional, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2016.

Soekanto,Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 1993.

Sukanto, Soedjono, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Bandung, 1976.

Susanto, I.S., Materi Kuliah Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2011.

Widiyanti, Ninik Dan Panji Anoraga, Perkembangan Kejahatan Dan Masalahnya, PT Hastama, Jakarta, 1978.

Warassih, Esmi, ,Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2011.

Zaidan, M Ali, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Internet / Mass Media

- https://Www.Cnnindonesia.Com/Nasional/20141002160343-12-5086/Bui-Dan-Denda-Tak-Membuat-Jera, Diakses Pada 12 Januari 2019 , Pukul 11.00 WIB

- http://mediaindonesia.com/read/detail/206833-kapolri-sebut-jumlah-kasus-kejahatan-di-2018-menurun , diakses pada tanggal 13 Januari 2019 , pukul 08.00 WIB.

- http://mediapatriot.co.id/2018/12/28/konferensi-pers-akhir-tahun-mengenai-evaluasi-angka-kriminalitas-di-wilayah-hukum-polda-jabar-2018/, diakses pada tanggal 13 Januari 2019 , pukul 08.00 WIB.

- https://www.radartasikmalaya.com/kapolres-banjar-mengklaim-angka-kriminalitas-menurun/, diakses pada tanggal 13 Januari 2019 , pukul 08.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2143

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License