PIDANA KERJA SOSIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA : ANALISIS TERHADAP POTENSI LABELING DALAM KEBIJAKAN PIDANA KERJA SOSIAL

Indriani Sepsilia, Lies Sulistiani, Wanodyo Sulistyani

Sari


Paradigma hukum pidana di Indonesia tengah mengalami pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang lebih humanis dan solutif. Salah satu manifestasi dari pergeseran tersebut adalah pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru sebagai bentuk pidana pokok. Pidana ini memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki kesalahannya melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan sosial tanpa kehilangan martabat kemanusiaannya. Dengan demikian, pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran hukum, menumbuhkan tanggung jawab sosial, dan memperkuat reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis sosio-legal. Hasil kajian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial berpotensi menjadi instrumen strategis dalam menanggulangi tidak efektifnya pidana penjara jangka pendek, overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta menciptakan sistem pemidanaan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada kejelasan regulasi teknis, sinergi kelembagaan, serta penerimaan masyarakat terhadap paradigma keadilan baru. Oleh karena itu, perlu langkah konkret dalam merumuskan kebijakan pelaksana dan mekanisme pengawasan agar pidana kerja sosial benar-benar dapat mewujudkan nilai-nilai keadilan restoratif secara utuh.

Kata Kunci


pidana kerja sosial;keadilan restoratif; hukum pidana; pemidanaan alternatif; KUHP baru.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Barda Nawawi Arief. (2023). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media.

Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.

Fatimah, Z. (2021). Keadilan Restoratif dan Model Pemidanaan Alternatif. Bandung: Refika Aditama.

Hakim, A.R. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Humanis dalam Sistem Peradilan Modern. Bandung: Aditya Media.

Hartanti, E.S. (2022). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartati, N. (2021). Strategi Implementasi Pemidanaan Restoratif di Indonesia. Jakarta: Lex Regalis.

Johnstone, G. (2019). Restorative justice: Ideas, values, debates (3rd ed.). Routledge.

Kusuma, R. (2021). Alternatif Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Progresif. Surabaya: Kharisma Pustaka.

Lubis, F. (2023). Paradigma Baru Hukum Pidana: Dari Retributif Menuju Restoratif. Jakarta: Prenada Media.

Mardiani, F. (2022). Pembaruan Hukum Pidana: Dari Penjara ke Rehabilitasi Sosial. Yogyakarta: Bintang Literasi.

Marzuki, P.M. (2021). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Muladi. (2022). Model Pemidanaan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Maulani, N. (2021). Rekonstruksi Pemidanaan di Indonesia. Bandung: Alumni.

Saragih, A. (2023). Restorative Justice dan Dinamika Pemidanaan Non-Kustodial di Indonesia. Medan: Graha Hukum Press.

Saraswati, R. (2022). Hukum dan Pemidanaan Alternatif dalam Sistem Peradilan Pidana. Semarang: UPT Undip Press.

Sari, R.A. (2023). Model Pemidanaan Inklusif: Alternatif Pemidanaan Berbasis Komunitas. Semarang: Pustaka Laras.

Sujono, H. (2021). Hukum Pidana dan Dinamika Pemidanaan Alternatif. Malang: Setara Press.

Yuliani, T. (2022). Hukum Pidana dan Reformasi Keadilan. Yogyakarta: Genta Press.

Yunita, E. (2021). Budaya Hukum dan Pemasyarakatan Restoratif. Yogyakarta: LaksBang Press.

B. Pengaturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

C. Jurnal

Andi Annisyah Tenri Sanna. (2025). “Tantangan dan Peluang: Paradigma Pemidanaan Mengenai Restorative Justice Sebagai Rechterlijke Pardon Dalam KUHP Nasional”. Jurnal Interpretasi Hukum. 6(1). 61-76.

Arpandi Karjono, Parningotan Malau, Ciptono Ciptono. (2024). “Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal”. Jurnal USM Law Review. 7(2). 1035-1050.

Auliah Andika Rukman. (2023). “Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Jurnal Restorative. 1(1). 96-117.

Henny Saida Flora. (2022). “Keadilan Restoratif pada KUHP Baru di Indonesia: Suatu Studi Hukum Profetik”. Rechtsidee. 10(2). 1-13.

Kadri, Syamsuddin, Ilham. (2025). “Modifikasi Tujuan Pemidanaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Prespektif Keadilan Sosial”. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat. 17(5). 54-60.

Maria Ulfah. (2021). “Pidana Kerja Sosial, Tokyo Rules, serta Tantangannya di Masa Mendatang”. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). 10(2). 517-535.

Muhammad Rif’an Baihaky, Muridah Isnawati. (2024). “Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya”. UNES Journal of Swara Justisia. 8(2). 276-289.

Ni Komang Sutrisni, I Nengah Susrama. (2023). “Konsep Ideal Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Melalui Sistem Kolaborasi”. Jurnal Hukum Saraswati (JHS). 5(2). 408-419.

Rudi Hartono Nainggolan. (2025). “Pidana Kerja Sosial Salah Satu Alternatif Mengurangi Kelebihan Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan”. Jurnal Pemasyarakatan GEVANGENEN. 1(1). 41-70.

Syah Awaluddin. (2024). “Keadilan Restoratif: Konsep dan Pengaturannya dalam Sistem Hukum Indonesia”. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia. 1(1). 24-42.

Taufiq Akbar Al Falah. (2025). “Analisis Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Jangka Pendek: Perspektif KUHP Baru Indonesia”. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum. 3(1). 151-160.

Villar Wibawa Wicaksana, Mas Putra Zenno Januarsyah. (2025). “Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Tentang Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional: Perspektif Tujuan Pemidanaan”. Jurnal USM Law Review. 8 (2). 709-728.

D. Skripsi, Tesis, Disertasi

Ronaldo Rodrigus. (2022). “Perspektif Masyarakat Kota Kupang Dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Untuk Pidana Jangka Pendek Di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Skripsi. Universitas Nusa Cendana Kupang.

E. Website

Adhyasta Dirgantara, Dani Prabowo. (2024). “Lapas di Indonesia "Overcrowded", Kapasitas 140.000, Penghuninya 265.000 Orang”. https://nasional.kompas.com/read/2024/06/13/07562511/lapas-di-indonesia-overcrowded-kapasitas-140000-penghuninya-265000-orang#:~:text="Saat%20ini%20jumlah%20lapas/rutan,kondisi%20riilnya%2C"%20ujar%20Yasonna.&text=Yasonna%20menjelaskan%2C%20untuk%20mengatasi%20overcrowded,dampaknya%20terkait%20penurunan%20kelebihan%20kapasitas.&text="Data%20huniannya%20ini%20fluktuatif%2C%20ada,diselesaikan%2C%20tidak%20boleh%20tidak%20selesai.&text=dr%20dlu%20jd%20menteri%20itu,diatas%20tdk%20bergesekn%20dgn%20kriminal. Diaskes pada 13 September 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.21439

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License