KAJIAN TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Buku
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Dan Konstitusionalisme, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Jumardi, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penghinaan, Unhas Makassar, 2014
Putra, Atven Vemanda, Eksistensi Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 dalam Perkara Pencemaran Nama Baik. Vol 1 No.1, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2013.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Politeia, Bogor, 1995.
William, RiversL Jay W. Jensen. Theodore Peterson, Media Massa dan masyarakat modern, Kencana, Jakarta, 2003.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Informasi.
Sumber Lain
https://www.jpnn.com/news/penghina-pdip-divonis-1-tahun-penjara
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2146
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.