REFLEKSI 80 TAHUN KEBIJAKAN HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA DALAM TINJAUAN FILSAFAT JALAN TENGAH/THIRDWAY

Kornelius Billhiemer Sianturi

Sari


Tulisan ini membahas 80 tahun Kebijakan hukum pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dengan mengaitkannya dengan filsafat Jalan Tengah/Third Way sebagai suatu refleksi. Selama 80 tahun Negara Indonesia menunjukkan berbagai tantangan di pengelolaan bidang sumber daya alam, dimulai dari bagaimana negara Indonesia menyusun konsep besar ekonominya dalam hukum, termasuk dalam penerapan/kenyataannya. Pengelolaan yang sudah terjadi 80 tahun ini perlu dibahas secara seksama dengan melihat dampak langsung terhadap masyarakat. Salah satunya melalui pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Dari sudut pandang tersebut apakah kebijakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam telah mendekati pada tujuan negara untuk memberikan kemakmuran masyarakat atau sebaliknya. Kebijakan Hukum dan penerapannya dari hal tersebut perlu dikaji kesesuaiannya dengan garis besar yang digagas dalam Pancasila dan UUD 1945. Filsafat jalan tengah  menerangkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara, sektor swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan Sumber daya alam. Tulisan ini pada akhirnya mencoba memberikan hasil analisis dengan metode yuridis normatif dari berbagai pengaturan hukum tentang pengelolaan sumber daya alam di negara Indonesia serta menyoroti potensi dan rekomendasi lain agar tercapainya tujuan negara. 

Kata Kunci


Kebijakan Hukum;Sumber daya alam; Filsafat jalan tengah;UUD 1945

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Agus Sutono. 2020. Jalan Tengah Problem Filosofis Individualitas Dan Sosialitas Manusia. Semarang: Press Semarang.

Auriga dan Walhi. 2022. Indonesia Tanah Air Siapa Kuasa Korporasi di Bumi Pertiwi,Jakarta.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. 2013. Warta Minerba Edisi XVI Agustus 2013.

Departemen Penerangan RI. 1964. Tjamkan Pantja Sila Pantja Sila Dasar Falsafah Negara, Jakarta : Departemen Penerangan RI.

Gatut Priyowidodo. 2018. Komunikasi Politik Memahami dari sisi Kepribadian pemikiran Politik Soekarno dan Soeharto, Depok : Rajawali Pers.

Herman Hidayat. 2008. Politik Lingkungan Pengelolaan Hutan Masa Orde Baru dan Reformasi, Jakarta: Yayasan obor Indonesia.

International Cooperative Alliance. 2023. Exploring the cooperative economy report 2023.

Lisno Setiawan, dkk. 2023. Tonggak awal anggaran Negara Berdaulat, Nota keuangan 1950 dan 1951, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2023.

Mahfud MD. 2009. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Mochtar Kusumaatmadja. 1970. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: Binacipta.

Mohammad Hatta.1954. Menindjau Masalah Kooperasi, Jakarta : PT Pembangunan Jakarta.

Siun.2025. Hak Pengusahaan Hutan di Indonesia. Disertasi, Universitas Airlangga, Surabaya.

Soekarno.1985. Pancasila sebagai Dasar Negara, Jakarta: Inti Idayu Pers.

Sri Edi Swasono, Demokrasi Ekonomi : Komitmen dan Pembangunan Indonesia (Pidato diucapkan pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam ilmu ekonomi pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di Jakarta tanggal 13 Juli 1988.

B. Jurnal

Howard J. Curzer, “Aristotle’s Account of the virtue of courage in Nicomachean Ethics III.6-9.” Binghamton (1996), The Society for Ancient Greek Philosophy Newsletter. 183. https://orb.binghamton.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1182&context=sagp

Ramon Flecha & Ignacio Santa Cruz, Cooperation for economic success: the Mondragon case. Analyse & Kritik 01/2011 Lucius&Lucius, Stuttgart S.157-170 ISSN 0171-5860, http://burawoy.berkeley.edu/Public%20Sociology,%20Live/Flecha&Santacruz.Mondragon.pdf

C. Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

TAP MPRS Nomor XXIII / MPRS / 1966 tentang Pembaharuan Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara.

Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-undang Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.

Undang-undang UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 2023.

Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang diajukan oleh Asosiasi Penasehat Hukum dan pemohon lainnya.

Konstitusi Republik China.

Konstitusi Jerman.

D. Sumber Lain

Kementerian ESDM, IUP Terdaftar Minerba (data per Mei 2019) https://www.minerba.esdm.go.id/upload/file_menu/20190513134241.pdf diakses 24/9/2025

National Bureau of Economic Research, Average wealth by wealth group 1983-2019 https://public.tableau.com/app/profile/ips.inequality/viz/Averagewealthbywealthgroup1983-2019/Dashboard1 diakses 24/9/2025.

Text of President Sukarno's Speech at the 15th United Nations General, 30 September 1960, diterjemahkan https://id.wikisource.org/wiki/Membangun_Dunia_Kembali

Walhi, Menilik Kembali Sejarah dan Regulasi Industri Pertambangan di Indonesia - Bagian 3, “https://www.walhi.or.id/menilik-kembali-sejarah-dan-regulasi-industri-pertambangan-di-indonesia-bagian-3, diakses 24/9/2025




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i2.22024

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License