PENERAPAN HUKUM PIDANA OLEH KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBERPORNOGRAPHY

Anton Basuki, Hendi Budiaman, Enju Juanda

Sari


Cyberpornography merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan penggunaan internet di Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya berdampak pada moralitas dan ketertiban umum, tetapi juga sering berkaitan dengan eksploitasi seksual, perdagangan konten ilegal, serta ancaman terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam penanggulangan tindak pidana cyberpornography serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukumnya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kepolisian telah menerapkan berbagai instrumen hukum, khususnya UU ITE dan UU Pornografi, melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, digital forensik, serta kerja sama lintas lembaga dan lintas negara. Berbagai kasus yang berhasil diungkap seperti jaringan distribusi konten pornografi digital melalui platform Telegram dan kasus komersialisasi pornografi oleh individu menunjukkan bahwa penggunaan teknologi investigatif telah meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Namun demikian, penegakan hukum terhadap cyberpornography masih menghadapi sejumlah hambatan signifikan, diantaranya anonimitas ruang siber, keterbatasan kemampuan teknis sebagian penyidik, kekosongan atau ketidaksempurnaan regulasi terhadap modus baru seperti deepfake porn dan non-consensual pornography, lambatnya kerja sama internasional, serta minimnya anggaran dan fasilitas forensik. Faktor sosial budaya seperti rendahnya tingkat pelaporan juga turut memperburuk situasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan pendekatan penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu bahwa upaya penanggulangan cyberpornography membutuhkan strategi yang lebih komprehensif, meliputi peningkatan kapasitas teknologi aparat, pembaruan regulasi, penguatan kerja sama internasional, serta edukasi publik mengenai bahaya kejahatan siber. Dengan penguatan aspek-aspek tersebut, penegakan hukum oleh kepolisian dapat berjalan lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan digital.

Kata Kunci


cyberpornography, hukum pidana, kepolisian, kejahatan siber, penegakan hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Gunawan, Y. 2021. Penegakan hukum cybercrime dalam perspektif global. Jurnal Keamanan Siber Nasional, 5(1), 55–71.

Lestari, A. 2024. Penegakan hukum terhadap distribusi konten pornografi melalui platform digital. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 6(1), 44–59.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media;

Pratama, H. 2023. Analisis yuridis kasus Siskaeee berdasarkan UU Pornografi dan UU ITE. Jurnal Kriminologi Nusantara, 12(2), 77–91.

Pratama, H. 2023. Analisis yuridis penyebaran konten pornografi digital dan faktor sosial budaya. Jurnal Kriminologi Nusantara, 12(2), 77–91.

Putra, B. 2024. Efektivitas digital forensics dalam penyidikan tindak pidana siber di Indonesia. Indonesian Journal of Law Enforcement, 7(1), 33–49.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1994. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurumateri. Jakarta: Ghalia Indonesia;

Siregar, R. 2022. Tantangan pembuktian kejahatan digital di Indonesia. Indonesian Journal of Cyber Law, 4(3), 101–118.

Sorongan, T. 2021. Perkembangan tindak pidana siber dan implikasi yuridisnya. Jurnal Penegakan Hukum Digital, 3(2), 90–104.

Sutarman, D. 2020. Hukum pidana dan perkembangan kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum, 9(2), 150–165.

Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika;




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.22074

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License