PENERAPAN HUKUM PIDANA OLEH KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBERPORNOGRAPHY
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Gunawan, Y. 2021. Penegakan hukum cybercrime dalam perspektif global. Jurnal Keamanan Siber Nasional, 5(1), 55–71.
Lestari, A. 2024. Penegakan hukum terhadap distribusi konten pornografi melalui platform digital. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 6(1), 44–59.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media;
Pratama, H. 2023. Analisis yuridis kasus Siskaeee berdasarkan UU Pornografi dan UU ITE. Jurnal Kriminologi Nusantara, 12(2), 77–91.
Pratama, H. 2023. Analisis yuridis penyebaran konten pornografi digital dan faktor sosial budaya. Jurnal Kriminologi Nusantara, 12(2), 77–91.
Putra, B. 2024. Efektivitas digital forensics dalam penyidikan tindak pidana siber di Indonesia. Indonesian Journal of Law Enforcement, 7(1), 33–49.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1994. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurumateri. Jakarta: Ghalia Indonesia;
Siregar, R. 2022. Tantangan pembuktian kejahatan digital di Indonesia. Indonesian Journal of Cyber Law, 4(3), 101–118.
Sorongan, T. 2021. Perkembangan tindak pidana siber dan implikasi yuridisnya. Jurnal Penegakan Hukum Digital, 3(2), 90–104.
Sutarman, D. 2020. Hukum pidana dan perkembangan kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum, 9(2), 150–165.
Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika;
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.22074
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.













