REGULASI KONTEN DIGITAL DAN KEBEBASAN EKSPRESI SUATU TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP MASYARAKAT INDONESIA DI ERA AI DAN BIG DATA

Dindin Mochamad Hardiman, Iwan Setiawan, Fahmi Zulkipli Lubis

Sari


Perkembangan teknologi digital berbasis Artificial Intelligence (AI) dan Big Data telah mengubah pola komunikasi masyarakat Indonesia serta memunculkan tantangan baru dalam perlindungan kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana regulasi konten digital di Indonesia mengatur kebebasan berekspresi, bagaimana dinamika sosial masyarakat memengaruhi efektivitas regulasi, serta bagaimana keselarasan regulasi tersebut ditinjau dari perspektif filosofis, sosiologis, dan yuridis. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian yuridis-sosiologis dengan metode kualitatif melalui studi kepustakaan, observasi digital, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum seperti UU ITE, PP 71/2019, dan Permenkominfo No. 5/2020 memberikan dasar kuat bagi pengendalian konten digital, tetapi masih menyimpan persoalan berupa multitafsir, risiko overblocking, serta ketergantungan pada moderasi algoritmik yang tidak selalu akurat. Dinamika sosial masyarakat Indonesia yang ditandai penetrasi internet tinggi, budaya komunikasi impulsif, serta literasi digital yang belum merata menyebabkan regulasi tidak selalu berjalan efektif dan menimbulkan persepsi represif, sehingga memicu fenomena self-censorship. Dari perspektif filosofis, regulasi belum sepenuhnya memenuhi prinsip harm principle; secara sosiologis belum sesuai dengan budaya hukum masyarakat; dan secara yuridis belum sepenuhnya memenuhi standar kepastian hukum serta proporsionalitas pembatasan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan ICCPR. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi regulasi digital melalui penguatan kepastian hukum, mekanisme transparansi moderasi, pengawasan independen, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berkesinambungan, regulasi konten digital diharapkan dapat melindungi kebebasan berekspresi tanpa mengabaikan keamanan digital dalam ekosistem masyarakat Indonesia yang terus berkembang di era AI dan Big Data.

Kata Kunci


kebebasan berekspresi, regulasi konten digital, AI, Big Data, sosiologi hukum, UU ITE.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

APJII. (2024). Laporan Survei Internet Indonesia 2023–2024. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Banakar, R., & Travers, M. (2005). Theory and Method in Socio-Legal Research. Hart Publishing.

Butt, S., & Lindsey, T. (2018). Indonesian Law. Oxford University Press.

Dworkin, R. (1977). Taking Rights Seriously. Harvard University Press.

Gillespie, T. (2018). Custodians of the Internet: Platforms, Content Moderation, and the Hidden Decisions That Shape Social Media. Yale University Press.

Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms. MIT Press.

Hine, C. (2015). Ethnography for the Internet: Embedded, Embodied and Everyday. Bloomsbury Academic

Latour, B. (2005). Reassembling the Social: An Introduction to Actor-Network-Theory. Oxford University Press

Maarif, S. (2019). Krisis Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Journal of Indonesian Social Studies.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Mill, J. S. (1859). On Liberty. John W. Parker and Son.

Nugroho, Y. (2021). Digital Behavior in Indonesia. Journal of Digital Society.

Setyowati, A. (2022). Regulasi Konten Digital dan Dampaknya terhadap Kebebasan Ekspresi. Jurnal Hukum & Teknologi.

Tapsell, R. (2020). Media Power in Indonesia. Rowman & Littlefield.

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (beserta perubahannya).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.22143

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License