PENERAPAN PRINSIP DUE PROCESS OF LAW TERHADAP KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK DIDAHULUI PEMERIKSAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg)

Maulia Permata Rizki Pohan, Edi Yunara, Putri Rumondang Siagian

Sari


Prinsip due process of law dalam hukum acara pidana Indonesia menuntut agar setiap proses hukum dijalankan sesuai standar negara hukum yang menjunjung keadilan dan perlindungan hak individu. Prinsip ini menekankan pentingnya perlakuan adil terhadap tersangka, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat dan didampingi penasihat hukum. Penelitian ini membahas penerapan prinsip tersebut dalam penetapan tersangka yang tidak didahului pemeriksaan, berdasarkan Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan studi undang-undang dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik tidak menjalankan kewajibannya sesuai prinsip due process karena tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menjelaskan kronologi peristiwa. Hakim dalam putusannya mengabulkan permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, dan memulihkan hak-hak pemohon. Studi ini menegaskan bahwa cacat prosedural dalam penetapan tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap due process of law yang seharusnya disertai pertanggungjawaban etik, administratif, perdata, hingga pidana bagi penyidik yang melanggarnya.

Kata Kunci


Due Process of Law; Hukum Acara Pidana; Praperadilan; Kepastian Hukum; Penetapan Tersangka.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Acep Saepudin & Geofani Milthree Saragih. (2023). Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Rajawali Pers.

Adami Chazawi, M., & Budiono, H. (2018). Hukum Acara Pidana. Sinar Grafika.

Afdal Ramadhan. (2024). Analisis Komparatif Hukum Pidana Terorisme: Studi Kasus Antara Negara Indonesia dan Filipina [Thesis]. IBLAM School Of Law.

Agus Santoso. (2012). Hukum, Moral, dan Keadilan. Kencana.

Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Anwar, Y., & Adang. (2009). Sistem Peradilan Pidana: Konsep, Komponen & Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Widya Padjadjaran.

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. (2018). Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. PT. Refika Aditama.

Lilik Mulyadi. (2008). Bunga Rampai Hukum Acara Pidana Perspektif, Teoritis dan Praktek. Alumni.

Teleki, C. (2021). Due Process and Fair Trial in EU Competition Law: The Impact of Article 6 of the European Convention on Human Rights (1st ed). BRIL

B. Jurnal

Abas, G. H. (2024). Implementasi Penegakan Hukum Kepolisian Pada Pengamanan unjuk Rasa Yang Mengakibatkan Tindakan Anarkis di Kota Ternate. Journal of Law and Nation (JOLN), 3(4).

Adi Riyanto, T. (2021). Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 6(3). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art4

Aditya Rezeki Ramadhan, Joko Sriwidodo, & Kristiawanto. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Illegal Minyak Dan Gas Bumi Oleh Nakhoda/Crew Kapal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 15(1).

Ana Rahmatyar & Muhammad Rosikhu. (2024). Implementasi Nilai Pancasila dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3).

Chaniago, A. A., Nasution, M., & Lubis, F. (2023). Pernan Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 705–715. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2928

Indra, M., Saragih, G. M., & Muhtar, M. H. (2023). Strength of Constitutional Court Decisions in Judicial Review of the 1945 Constitution in Indonesia: Kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(2), 279–299. https://doi.org/10.31078/jk2026

Kripsiaji, D., & Minarno, N. B. (2022). Perluasan Kewenangan dan Penegakan Hukum Praperadilan di Indonesia dan Belanda. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 10(1), 29. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v10i1.2573

Mariyanawati, Y. A., & Saleh, Moh. (2023). Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perspektif, 28(3), 176–184. https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i3.883

Pangaribuan, A. M. A. (2021). Menyegarkan Pendekatan Studi Hukum Acara Pidana. Mimbar Hukum, 33(2), 373–400. https://doi.org/10.22146/mh.v33i2.3727

Saragih, G. M. (2022). Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1).

Saragih, G. M. (2024). A Judges’ Role in Pursuing Justice: Oliver Wendell Holmes’ Sociological Jurisprudence Perspective. International Journal of Law Society Services, 3(2), 58. https://doi.org/10.26532/ijlss.v3i2.34990




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.22955

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License