KEKOSONGAN HUKUM MENGENAI TINDAK PIDANA PENIPUAN DEEPFAKE DALAM UU ITE NOMOR 1 TAHUN 2024 MENURUT PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Indra Mulyana, Yayan Muhamad Royani, Tia Ludiana

Sari


Transformasi tindak pidana siber saat ini didominasi oleh penggunaan teknologi Deepfake yang menyalahgunakan identitas biometrik pejabat publik demi keuntungan finansial. Sayangnya, instrumen hukum positif di Indonesia, terutama Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, menunjukkan adanya kesenjangan norma (legal lag) yang signifikan. Studi ini difokuskan pada analisis kekosongan hukum (vacuum of norm) yang timbul karena pasal a quo masih mensyaratkan unsur berita bohong dan kerugian konsumen yang tidak relevan dengan sifat kejahatan ini. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa penerapan UU ITE saat ini berpotensi menciptakan impunitas. Hal ini karena Deepfake merupakan fabrikasi realitas sintetik, bukan sekadar penyebaran hoaks dalam transaksi elektronik. Dalam tinjauan Fiqh Jinayah, perbuatan ini dikategorikan sebagai Al-Ghash dan At-Tadlis berat yang mencederai prinsip Maqashid Syariah, khususnya pelindungan akal dan harta. Karena belum adanya dalil yang spesifik, tindak pidana ini masuk dalam ranah Jarimah Ta'zir, yang menuntut hakim menerapkan sanksi maksimal demi menutup celah kerusakan (Sadd ad-Dzari'ah) dan mewujudkan keadilan substantif.

Kata Kunci


Deepfake, Kekosongan Hukum, UU ITE, Jarimah Ta'zir, Maqashid Syariah.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Al-ghazali, Imam, Al-Mustashfa: Rujukan Utama Ushul Fikih (Pustaka Al-Kautsar, 2021)

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Huum Pidana (Sinar Grafika, 2022)

Ali, Zainudin, Hukum Pidana Islam (Sinar Grafika, 2018)

Amrani, Hanafi, and Mahrus Ali, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan 1 (Rajawali Pers, 2015)

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Kencana, 2010)

Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana (Citra Aditya Bakti, 2013)

As-Suyuthi, Imam Jalaluddin, As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah Wa An-Nazhair. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1983. Terjemahan Oleh Munirul Abidin, Al-Asybah Wan Nazhair: Kaidah-Kaidah Fiqih Mazhab Syafii. (Pustaka Al-Kautsar, 2018)

Audah, Abdul Qadir., Ensiklopedia Hukum Pidana Islam (At-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islami), Jilid 1 (Kharisma Ilmu, 2014)

Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 5 (Gema Insani, 2010)

Budhijanto, Danrivanto, Hukum Cybercrime 4.0 : Kejahatan Digital Dan Artificial Intelligence (AI) (PT Refika Aditama, 2025)

Hamzah, Andi, Azas-Azas Hukum Pidana (Rineke Cipta, 2008)

Makarim, Edmon, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik (Rajawali Pers, 2010)

Mansur, Dikdik M. Arief, and Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita (Raja Grafindo Persada, 2007)

Marjuki, Peter, Penelitian Hukum (Edisi Revisi) (Kencana Prenada media, 2017)

Mubarok, Jaih, and Enceng Arif Faizal, Kaidah Fiqh Jinayah (Asas-Asas Hukum Pidana Islam), Cetakan Pertama (Pustaka Bani Quraisy, 2004)

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana (Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002)

Qardhawi, Yusuf, Fiqh Prioritas (Robbani Press, 2000)

Ramli, Ahmad M, Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia (Refika Aditama, 2021)

Sahir, Syafrida Hafni, Metodologi Penelitian (PENERBIT KBM INDONESIA, 2021)

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Rajawali Pers, 2015)

Suseno, Sigid, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber (Refika Aditama, 2012)

B. Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

C. Jurnal

Khatib, Suansar, ‘KONSEP MAQASHID AL-SYARI`AH: PERBANDINGAN ANTARA PEMIKIRAN AL-GHAZALI DAN AL-SYATHIBI’, Jurnal MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan IAIN Bengkulu, Vol. 5.No.1 (2018)

Ruhtiani, Maya, and Istikharoh, ‘Hukum Pidana Dan Hak Cipta Di Era Kecerdasan Artifisial: Analisis Pertanggungjawaban Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam’, Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 10 (1) (2025), p. 63

Setiawan, Iwan, ‘Jejak Digital Sebagai Alat Bukti Petunjuk Menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana’, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol 10, No.1 (2022). https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/download/7236/4673

Sumber Lain

Detikcom, Tim, Babak Baru Perkara Deepfake Catut Prabowo (2025)

Trust, Team, ‘Deepfake & AI Voice Cloning: Penipuan Digital Semakin Canggih’, Dtrust, 2025 [accessed 1 September 2025]




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i1.23344

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License