PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2013/PN.Kray jo Putusan Nomor 74/Pid.Sus/2014/PT.Smg)

Andika Setiawan Pambudi, Wenny Megawati

Sari


Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai pelaku dan mengakibatkan meninggalnya orang lain menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Di satu sisi, hukum pidana menuntut adanya pertanggungjawaban atas perbuatan yang menimbulkan korban jiwa, sementara di sisi lain anak sebagai pelaku tetap harus memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2013/PN.Kray jo Putusan Nomor 74/Pid.Sus/2014/PT.Smg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tetap membebankan pertanggungjawaban pidana kepada anak, namun dengan mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, serta dampak pemidanaan terhadap masa depan anak. Pertimbangan tersebut mencerminkan upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan bagi korban, dan perlindungan hukum bagi anak, meskipun penerapan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak belum dirumuskan secara eksplisit dalam pertimbangan putusan.

Kata Kunci


perlindungan hukum, anak, kecelakaan lalu lintas, pertanggungjawaban pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Prenadamedia Group.

Gultom, M. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pramukti, A. S., & Primaharsya, F. (2018). Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: MediaPressindo.

Radbruch, G. (1950). Rechtsphilosophie. Stuttgart: K.F. Koehler Verlag.

Rahardjo, S. (2019). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Salsabila, A. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Menanggulangi Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Restorative Justice Dalam KUHP Baru. Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Santrock, J. W. (2020). Adolescence (17th ed.). New York: McGraw-Hill Education.

Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 11 Tahun 2012

C. Jurnal

Utami, P. N. (2018). Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat. Jurnal HAM, 9(1), 1-17. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.1-17




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.23359

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License