ANALISIS HUKUM PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK PEMUKIMAN DITINJAU DARI PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2016 (STUDI DESA KRAJAN WERU SUKOHARJO)

Arief Nugraha Prasetyo, Fitika Andraini

Sari


Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas-asas pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan mengkaji akibat hukum dari pemanfaatan TKD untuk permukiman di Desa Krajan, Weru, Sukoharjo. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara dengan pemerintah desa serta masyarakat dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan TKD untuk fasilitas umum telah sesuai dengan asas kepentingan umum, fungsional, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, pemanfaatan tanah pekarangan untuk permukiman belum memenuhi asas kepastian hukum, efisiensi, dan kepastian nilai ekonomi. Kondisi tersebut berimplikasi pada lemahnya tertib administrasi, berkurangnya pendapatan desa, dan ketidakpastian status hukum.

Kata Kunci


hukum; Tanah Kas Desa; pengelolaan aset desa; tanah; hukum pertanahan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Bushar, M. (2006). Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.

Harsono, B. (1999). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Santosa, U. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Sumardjono, M. S. W. (2009). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Peraturan Desa Krajan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penatagunaan Tanah Kas Desa Krajan.

Peraturan Desa Krajan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Aset Desa Tahun Anggaran 2021.

C. Jurnal

Asyhari, M. (2000). Pemberdayaan Hak-hak Rakyat atas Tanah. Jurnal Hukum IUSTUM, 13(7), 89-102. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss13.art8

Gunawan, M. S., & Karina, S. (2023). Pandangan Yuridis Terkait Sistem Pengolahan Tanah Kas Desa. UNES Law Review, 6(2), 145-156. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1450

Mujiburohman, D. A., & Kusmiarto. (2014). Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Pengadaan Tanah. BHUMI: Jurnal Ilmiah Pertanahan STPN, (40), 41-55. DOI: https://doi.org/10.31292/jb.v0i40.194

Ningtyas, D. C. A. (2023). Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya Dalam Hukum Agraria Yang Di Dasari UUPA. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 3(1), 65-78. DOI: https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.698




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.23406

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License