ANALISIS HUKUM PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK PEMUKIMAN DITINJAU DARI PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2016 (STUDI DESA KRAJAN WERU SUKOHARJO)
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Bushar, M. (2006). Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.
Harsono, B. (1999). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Santosa, U. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Sumardjono, M. S. W. (2009). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Peraturan Desa Krajan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penatagunaan Tanah Kas Desa Krajan.
Peraturan Desa Krajan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Aset Desa Tahun Anggaran 2021.
C. Jurnal
Asyhari, M. (2000). Pemberdayaan Hak-hak Rakyat atas Tanah. Jurnal Hukum IUSTUM, 13(7), 89-102. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss13.art8
Gunawan, M. S., & Karina, S. (2023). Pandangan Yuridis Terkait Sistem Pengolahan Tanah Kas Desa. UNES Law Review, 6(2), 145-156. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1450
Mujiburohman, D. A., & Kusmiarto. (2014). Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Pengadaan Tanah. BHUMI: Jurnal Ilmiah Pertanahan STPN, (40), 41-55. DOI: https://doi.org/10.31292/jb.v0i40.194
Ningtyas, D. C. A. (2023). Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya Dalam Hukum Agraria Yang Di Dasari UUPA. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 3(1), 65-78. DOI: https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.698
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.23406
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.













