Efektivitas Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD.PDFReferensi
Hermansyah, 2008, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Knud Hansen dkk, 2002, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999: Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat = Law Concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition, Katalis, Jakarta.
Rachmadi Usman, 2013, Hukum Acara Persaingan Usaha di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1988, Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, Remadja Karya, Bandung.
Sudikno Mertokosumo, 2005, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao, 2010, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Peraturan KPPU Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Ketua/Wakil Ketua Komisi, Anggota Komisi, dan sekretariat Komisi dalam Lingkungan komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kartel.
SUMBER LAIN :
(www.kppu.go.id/docs/Laporan%20Tahunan/Laporan%20Tahun%20201)
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.235
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.