PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN DI INDONESIA: ANALISIS HARMONISASI HUKUM, PENDEKATAN KOMPARATIF, DAN DOKTRIN KONTEMPORER

Rachmatin Artita

Sari


Sektor perbankan memiliki peran strategis sebagai lembaga intermediasi yang menopang stabilitas perekonomian nasional. Namun, kejahatan di sektor perbankan dewasa ini semakin kompleks dan sering kali tidak lagi dilakukan semata-mata oleh individu, melainkan melibatkan korporasi sebagai entitas bisnis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi regulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perbankan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), dan PERMA Nomor 13 Tahun 2016; menguji hambatan empiris penegakan hukum melalui studi kasus konkret dan wawancara narasumber; serta mereorientasi teori pertanggungjawaban pidana dari teori klasik menuju doktrin kontemporer (Corporate Culture Theory, Compliance Defense, dan Deferred Prosecution Agreement/DPA) dengan perbandingan hukum Common Law (Amerika Serikat dan Inggris). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan penyidik Bareskrim Polri, jaksa Kejaksaan Agung RI, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan praktisi hukum perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Terjadi dualisme dan fragmentasi normatif antara UU Perbankan lama dengan UU P2SK dan PERMA 13/2016 terkait parameter kesalahan korporasi; (2) Penegakan hukum empiris terhadap korporasi perbankan sangat minim akibat kendala pembuktian mens rea serta kekhawatiran timbulnya risiko sistemik (rush money dan destabilisasi keuangan nasional); (3) Penerapan doktrin kontemporer seperti compliance defense dan skema DPA sangat krusial guna menghindari dampak pencabutan izin usaha bank sekaligus menjamin pemulihan kerugian keuangan negara dan nasabah. Penelitian ini merekomendasikan adopsi mekanisme DPA dan penguatan Corporate Culture Theory dalam pembaharuan hukum acara pidana perbankan di Indonesia.

Kata Kunci


Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Tindak Pidana Perbankan, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 13/2016, UU P2SK

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Atmasasmita, R. (2019). Rekonstruksi Hukum Pidana Korporasi. Bandung: CV Fokusmedia.

Gazali, D. S., & Usman, R. (2010). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Huda, C. (2014). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Manullang, H., & Pasaribu, R. Y. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Medan: LPPM UHN Press.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.

Nazir, M. (2017). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Buku Pahami dan Hindari Tipibank (Sesuai Undang-Undang Perbankan) Edisi 2021. Jakarta: OJK.

Prakarsa, R. S., Putri, N. S., Putri, W. A. E., & Rahayu, R. (2024). Asas-Asas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Puan Indonesia, 5(2), 701–706.

Rodliyah, R. (2020). Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Strict Liability, Vicarious Liability, dan Identification. Malang: Setara Press

Sjahdeini, S. R. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Usman, R. (2019). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Wahyuni, S. (2024). Makna Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam Pembaharuan KUHP Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3).

Wells, C. (2001). Corporations and Criminal Responsibility (2nd ed.). Oxford: Oxford University Press.

B. Jurnal

Bucy, P. H. (1991). Corporate Ethos: A Standard for Imposing Corporate Criminal Liability. Minnesota Law Review, 75, 1095–1184

Coffee, J. C. (1981). "No Soul to Damn: No Body to Kick": An Unscandalized Inquiry into the Problem of Corporate Punishment. Michigan Law Review, 79(3), 386–459.

Lederman, E. (2001). Models for Imposing Corporate Liability: From Adaptation and Imitation Toward Aggregation and the Search for Self-Identity. Buffalo Criminal Law Review, 4(1), 641–708.

Ramelan, Y. (2023). Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Perbankan. Jurnal Hukum Pidana.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.23722

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License