KONSTITUSIONALITAS PENGUJIAN PERATURAN DAERAH MELALUIJUDICIAL REVIEW DAN EXECUTIVE REVIEW

Dewi Mulyanti

Sari


Pengujian terhadap Peraturan Daerah telah melahirkan dualiasme pengujian yaitu judicial review oleh Mahkamah Agungdan executive review oleh pemerintah pusat. Standar pengujian peraturan daerah oleh pemerintah pusat berbeda dengan standar pengujian peraturan daerah oleh Mahkamah Agung. Mahkamah agung menguji suatu peraturan daerah atas dasar ada tidaknya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan ada tidaknya ketidaksesuaian prosedur pembuatan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan sedangkan kewenangan pemerintah pusat melakukan pengujian peraturan daerah tidak hanya didasarkan pada aturan hukum yang lebih tinggi daripada peraturan daerah tetapi juga didasarkan pada standar kepentingan umum. Pembatalan Peraturan Daerah  Oleh Menteri Dalam Negeri ditanggapi oleh Pemerintah Daerah dengan beragam cara, ada yang segera mencabut Peraturan Daerah  dimaksud dan dinyatakan tidak berlaku, akan tetapi ada juga pemerintah daerah yang tetap saja memberlakukan Peraturan Daerah -Peraturan Daerah  yang sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat tersebut tanpa menghiraukan pembatalan tersebut sehingga menimbulkan kondisi dimana peraturan daerah ini tidak memiliki keberlakuan secara konstitusi (konstitusionalitas).

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Asshiddiqie. Jimly, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Pers, Jakarta.

--------, 2008, Dinamika dan Ilmu Perundang – undangan Di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.

---------, 2008, Poblematika Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.

Bagir Manan, 1992, Dasar – Dasar Perundang – Undangan Indonesia, Ind-Hill.Co, Jakarta.

----------, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSH FH UII, Yogyakarta.

Fakrulloh. Zudan Arif, 2013, Tertib Regulasi Dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah, Biro Hukum Kemendagri RI, 2013.

Lotulung, Paulus Effendie, 1993, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Marzuki. HM. Laica, 2005, Berjalan – jalan di Ranah Hukum, Pikiran – Pikiran Lepas, Konpress, Jakarta.

Sholikin. M.Nur, 2009, Awasi Peraturan Daerah , Berdayakan Daerah – Seri Panduan Pemantauan Legislasi Daerah, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta.

Soemantri M. Sri, 1982, Hak Menguji Materiil Di Indonesia, Alumni, Bandung.

Syafrudin. Ateng, 1985, Pasang Surut Otonomi Daerah, Binacipta, Bandung.

Syamsuddin. Haris, 2007, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, LIPI Press, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.238

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License