Regulasi Hukum Bagi Bidan Dalam Melakukan Asuhan Kebidanan Pada Balita Di Bidan Praktik Mandiri Menurut Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

rissa nuryuniarti, endah nurmahmudah

Sari


hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi ibu dan anak merupakan hak dasar sebagaimana termaktub dalam Undang–undang Dasar 1945. Pasal 28 H UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Pada pelayanan kesehatan anak yang tencantum pada pasal 20 ayat 2 Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, bidan berwenang melakukan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita. Namun ada beberapa bidan praktik mandiri yang memberikan pelayanan kesehatan pada balita sakit berupa pemberian obat seperti obat flu, pilek, dan sebagainya. Berdasarkan latar belakang diatas maka bagaimana regulasi hukum bagi  bidan yang melakukan pengobatan hukum bagi bidan dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif.berdasarkan temuan tersebut bidan melakukan asuhan tidak sesuai dengan wewenang berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik. Berdasarkan pelanggarannya tersebut bidan dikenakan hukum administratif Menurut Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Pasal 46 ayat (5) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan SIP untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau d. pencabutan SIPB selamanya. Sedangkan aspek perdata lainnya adalah tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melanggar hukum, ukuran yang digunakan adalah kesesuaian dengan standar profesi medik serta kerugian yang ditimbulkan.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


HR, R. (2003). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

Ibid. (n.d.). Ibid.

Iswandari, D. H. (n.d.). “Aspek Hukum Penyelenggaran Praktik Kedokteran: Suatu Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang No.9/2004 Tentang Praktik Kedokteran.” Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan Universitas Gadjah Mada Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan, 09.

Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 1 No. 1 Oktober 2013. Hlm 43. (2013). Jurnal Unifikasi, Vol. 1 No., 43, ISSN 2354-5976.

Kemenkes, R. (2017). Permenkes RI NO. 28 tAHUN 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Internet, 1–48. Retrieved from http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No._28_ttg_Izin_dan_Penyelenggaraan_Praktik_Bidan_.pdf

Mamudji, S. S. dan S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit) _ Jurnal Bidan Diah. (n.d.).

Nasir, M. (n.d.). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sadjijono. (2008). Memahami Beberapa BabPokok Hukum Administrasi.

Sahadili, J. M. E. & H. (1994). Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.

Setya Wahyudi. (2011). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terha-dap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan dan Implikasinya. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No, 509.

Sofyan, Mustika, dkk. 2007. (2007). Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta: PP IBI.

Tedi Sudrajat dan Agus Mardiyanto. (2012). Hak Atas Pelayanan dan Perlindungan Kesehatan Ibu dan Anak (Implementasi Kebijakan di Kabupaten Banyumas). Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No, 261–262.

Turingsih, I. A. R. A. (2012). “Tanggung Jawab Keperdataan Bidan dalam Pelayanan Kesehatan” Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Jurnal Mimbar Hukum, Vol 24 No.

Umi Rozah. (2004). Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Malpraktik Medis. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 33 No, 214–224.

Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan. (n.d.).

Undang-undang nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (n.d.).




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v7i2.2386

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License