KEWAJIBAN NEGARA MELINDUNGI ANAK BANGSA

Yuliana Surya Galih

Sari


Anak-anak adalah generasi penerus bangsa ini, untuk menghasilkan generasi penerus yang handal, kuat dan tangguh, perlu dipersiapkan sejak dini. Salah satu upaya untuk menciptaan generasi penerus tersebut, maka anak-anak harus tangguh, sehat dan kuat, serta tahan terhadap penyakit. Untuk terciptanya anak-anak yang tahan terhadap penyakit tersebut, maka anak-anak harus diberi imunisasi dengan diberi vaksin. Tindakan membuat vaksin palsu, dan memberikannya kepada anak-anak, vaksin tersebut tidak mempunyai khasiat atau bahkan bisa membahayakan. Pembuatan vaksin palsu bukan hanya sekedar melanggar aturan hukum yang berkaitan dengan kesehatan yang membawa dampak kerugian kepada konsumen, akan tetapi juga mengenai perlindungan terhadap anak dari dampak vaksin palsu tersebut. Kewajiban Negaralah yang harus memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak, karena Negara sebagai penguasa publik yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap obat-obat yang beredar di masyarakat. Kata kunci : anak, vaksin palsu, perlindungan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Chazawi. Adami, Kejahatan Terhadap Pemalsuan: PT Raja Grafindo Persada. . Jakarta 2001.

_____________Pelajaran Hukum Pidana I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

_____________ Malpraktik Kedokteran Tujuan Norma dan Doktrin Hukum, Banyumedia, Malang, 2007.

Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum,: Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Halim, Abdul Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran), Nusa Media, Bandung, 2008.

Kansil, CST, Ilmu Negara Umum dan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia edisi Revisi 2006, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2006.

Sjahputra, Iman, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, Alumni, Bandung, 2010.

Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1980.

Tri Siwi Kristiyanti, Celina, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

e.JURNAL

Azhar Khan and Naushad Ghilzai. 2007. Counterfeit and substandard quality of drugs: The need for an effective and stringent regulatory control in India and other developing countries. Indian Journal of Pharmacology. Vol. 39, No. 4

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas

Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/Menkes/Per/XI/2008 tentang Registrasi Obat




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.249

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License