PROBLEM IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERDA KOTA BANJAR YANG BELUM DITINDAKLANJUTI OLEH PERATURAN PELAKSANA

Firman Nugraha, Taopik Iskandar, Muhammad Amin Effendy

Sari


Penelitian ini mengkaji fenomena backlog 43 Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar periode 2004–2025 yang belum memiliki Peraturan Walikota (Perwali) sebagai aturan pelaksana. Berbeda dari studi doktrinal murni, penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal (socio-legal research) dengan mengombinasikan analisis inventarisasi norma, wawancara mendalam bersama Bapemperda DPRD Kota Banjar, serta triangulasi data normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Backlog regulasi di Kota Banjar terkonsentrasi pada lima sektor strategis, di mana pendelegasian norma tersumbat akibat administrative omission dan regulatory failure pada aspek kapasitas kelembagaan serta koordinasi antarperangkat daerah; (2) Pemaparan teori dasar Stufenbau tidak lagi memadai untuk menjelaskan kebuntuan ini; analisis membutuhkan pisau bedah regulatory failure dan omissio inconstitutionalis; (3) Solusi administratif konvensional bersifat lemah dan generik. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi norma konkret, meliputi: norma sanksi administratif imperatif bagi pejabat daerah penanggung jawab, klausul keterberlakuan otomatis (automatic default mechanism) dalam draf Perda, penentuan masa kadaluarsa norma (sunset clause), serta prosedur pembentukan Perda berbasis one-package regulation.

Kata Kunci


Backlog Regulasi, Peraturan Pelaksana, Sosio-Legal, Regulatory Failure, Rekonstruksi Norma

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Baldwin, R., Cave, M., & Malloy, M. (2012). Understanding Regulation: Theory, Strategy, and Practice (2nd ed.). Oxford University Press.

Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law (Revised ed.). Yale University Press.

Huda, N., & Nazriyah, R. (2011). Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Nusamedia.

Indah, R. M., & Triadi, I. (2025). Penemuan hukum sebagai implementasi teori hukum dalam menjawab kekosongan norma. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4).

Manan, B. (2004). Teori dan politik konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.

Nawiasky, H. (1948). Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe. Benziger.

Rasjidi, L., & Rasjidi, I. T. (2002). Pengantar filsafat hukum. Bandung: Mandar Maju.

Ridwan HR. (2011). Hukum administrasi negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. A. S. (2020). Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.

Soeprapto, M. F. I. (2007). Ilmu perundang-undangan proses dan teknik pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Sunarso, H. S., & SH, M. (2023). Hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Sinar Grafika.

Wintgens, L. J. (2012). Legisprudence: Practical Reason in Legislation. Ashgate Publishing.

B. Jurnal

Barlian, A. E. A. (2016). Konsistensi pembentukan peraturan daerah berdasarkan hierarki perundang-undangan dalam prespektif politik hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 605-622.

Dewi, P. M., & SH, M. (2026). PRINSIP DAN ASAS DALAM PERANCANGAN HUKUM. Legal Drafting, 21.

Efendi, A. A., & Sudarsono, S. (2024). Tindakan Ultra Vires Organ Pemerintahan dan Konsekuensi Hukumnya. Masalah-Masalah Hukum, 53(2), 145-154.

Hadrian, E. (2019). Optimizing The Implementation of Mediation to Overcome Civil Case Backlog in Indonesia. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 20(5), 151-157.

Indah, R. M., & Triadi, I. (2025). Penemuan hukum sebagai implementasi teori hukum dalam menjawab kekosongan norma. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4).

Isnantiana, N. I. (2019). Hukum dan sistem hukum sebagai pilar negara. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 19-35.

Pratama, S. M., & Pambudhi, H. D. (2021). Kedudukan, Fungsi, dan Pengawasan Peraturan Kebijakan Kepala Daerah dalam Kerangka Sistem Otonomi Daerah. Jurnal Analisis Hukum, 4(1), 120-130.

Pulungan, R. A. R., & Alw, L. T. (2022). Mekanisme Pelaksanaan Prinsip Checks And Balances Antara Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 280-293. DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.280-293

Susanti, B. (2017). Menyoal jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jentera: Jurnal Hukum, 1(2).

Volianskyi, P., Yakymets, V., Terentieva, A., Tverdokhlib, O., & Pechyborshch, V. (2021). Mechanism of state regulation of medical response to emergencies as an element of the civil protection system.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.24948

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License