REKONSTRUKSI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS TEORI SOCIAL HARM (ZEMIOLOGY)

Fahmi Zulkipli Lubis, Wildan Sany Prasetiya, Iwan Setiawan

Sari


Paradigma hukum pidana korupsi di Indonesia masih didominasi orientasi pertimbangan kerugian keuangan negara (state-centred approach). Implikasinya, kerugian sosial sistemik yang dialami masyarakat kerap terabaikan dalam pembuktian maupun penjatuhan sanksi pidana. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk merekonstruksi kebijakan hukum pidana korupsi berbasis teori Social Harm (Zemiology) guna mentransformasikan orientasi pemidanaan menuju society-centred approach. Metode penelitian mengaplikasikan pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, komparatif (dengan yurisdiksi Inggris/UK), dan anotasi putusan (case approach). Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah delik formal menjadi delik materiil, praktik peradilan (sebagaimana terlihat dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst kasus Korupsi Bansos COVID-19) tetap terjebak pada penghitungan akuntansi finansial BPK/BPKP dan mengabaikan kerugian sosial riil masyarakat; (2) Operasionalisasi kerugian abstrak (psychological & cultural harm) diatur bukan sebagai unsur delik (guna menjaga asas legalitas lex certa dan lex stricta), melainkan sebagai faktor memberatkan pidana (aggravating circumstances) dan basis restitusional publik; (3) Integrasi KUHP Baru (UU No. 1/2023) memberikan ruang yuridis melalui tujuan pemidanaan (Pasal 53) dan pedoman pemidanaan (Pasal 54), namun membutuhkan pembaharuan konkret pada UU Tipikor; serta (4) Direkomendasikan rekonstruksi norma Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor beserta penyusunan Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guidelines) berbasis indikator kualitatif-kuantitatif dampak sosial.

Kata Kunci


Social Harm; Zemiology; Tindak Pidana Korupsi; Sentencing Guidelines; KUHP Baru.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Ancel, M. (1965). Social Defence: A Modern Approach to Criminal Problems. London: Routledge & Kegan Paul.

Arief, B. N. (2019). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, R. (2017). Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan: Geintegreerde Strafrechtssysteem. Jakarta: Gramedia Utama.

Canning, V., & Tombs, S. (2021). From Social Harm to Zemiology: A Critical Introduction. London: Routledge.

Hillyard, P., & Tombs, S. (2007). From 'Crime' to Social Harm? Crime, Law and Social Change, 48(1–2), 9–25.

Hillyard, P., Pantazis, C., Tombs, S., & Gordon, D. (Eds.). (2004). Beyond Criminology: Taking Harm Seriously. London: Pluto Press.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. Berkeley: University of California Press.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Pemberton, S. (2016). Harmful Societies: Understanding Social Harm. Bristol: Policy Press.

Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. (2016). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (2nd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst (Kasus Korupsi Bansos COVID-19).

UK Bribery Act 2010 (United Kingdom).

UK Sentencing Council Guidelines on Fraud, Bribery and Money Laundering (United Kingdom).




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.25487

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License