RATIO DECIDENDI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 40/PUU-XXIV/2026 TENTANG PENETAPAN APBN TAHUN 2028 SEBAGAI BATAS PEMISAHAN PENDANAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Nurjani Nurjani, Hendi Budiaman, Hendra Sukarman

Sari


Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028 sebagai batas waktu pemisahan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Permasalahan hukum yang dikaji meliputi landasan konstitusional penetapan masa transisi tersebut, alasan pertimbangan hakim, serta implikasinya terhadap pengelolaan anggaran pendidikan berdasarkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui penafsiran sistematis dan analisis terhadap ratio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan APBN Tahun 2028 tidak semata-mata merupakan kebijakan administratif, melainkan mencerminkan bentuk constitutional remedy yang dipilih Mahkamah Konstitusi untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konstitusional terhadap anggaran pendidikan, kepastian hukum, serta keberlanjutan kebijakan fiskal negara. Penundaan keberlakuan akibat hukum putusan tersebut menunjukkan penerapan model prospective constitutional ruling, yaitu pemberian masa transisi kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran tanpa menimbulkan kekosongan hukum maupun gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini menawarkan perspektif baru bahwa pemilihan APBN Tahun 2028 merupakan bagian dari perkembangan praktik constitutional remedies dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berfungsi membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga membentuk mekanisme implementasi konstitusi secara proporsional dan efektif.

Kata Kunci


Ratio decidendi; Mahkamah Konstitusi; Anggaran Pendidikan; Program Makan Bergizi Gratis

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Alexy, R. (2002). A Theory of Constitutional Rights, translated by Julian Rivers. Oxford: Oxford University Press.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 273–278.

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Barak, A. (2006). The Judge in a Democracy. Princeton: Princeton University Press.

Harris, R. C. (1991). Precedent in English Law. Oxford: Clarendon Press.

Huda, N. (2023). Hukum Tata Negara Indonesia. Rajawali Pers.

Huda, N. (2023). Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 278–281.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Mamudji, S. S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Roach, K. (2013). Constitutional Remedies in Canada. Toronto: Canada Law Book.

Roach, K. (2013). Constitutional Remedies in Canada. Toronto: Canada Law Book.

Saldi Isra, (2020). Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang dan Dinamika Konstitusional Depok: Rajawali Pers, 2020.

Tushnet, M. (2014). Advanced Introduction to Comparative Constitutional Law. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

B. Peraturan Perudang-undagan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008, mengenai pengujian Undang-Undang APBN terhadap ketentuan anggaran pendidikan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, mengenai kewajiban pemenuhan anggaran pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, bagian Duduk Perkara mengenai dalil para Pemohon yang mempersoalkan dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Amar Putusan dan Pertimbangan Hukum mengenai kewajiban pemisahan pendanaan Program MBG dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 khususnya bagian mengenai objek permohonan, norma yang diuji, dan pertimbangan hukum Mahkamah. Putusan tersebut mencatat bahwa permohonan antara lain menguji Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.. Dalam putusan tersebut tercatat bahwa norma yang diuji mencakup Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 serta Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, bagian Duduk Perkara yang memuat pokok permohonan para Pemohon mengenai keberatan terhadap dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen anggaran Pendidikan.

C. Jurnal

Amelia Bactiara Putri, U. F. (2026). Pengaruh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap Minat Belajar Siswa Sekolah Dasar. Edukasi Elita: Jurnal Inovasi Pendidikan, Vol. 3, hlm. 165–176.

Dixon, Rosalind. "Creating Dialogue about Socioeconomic Rights: Strong-Form versus Weak-Form Judicial Review Revisited." International Journal of Constitutional Law 5, No. 3 (2007): 391–418.

Gardbaum, Stephen. "The New Commonwealth Model of Constitutionalism." American Journal of Comparative Law 49, No. 4 (2001): 707–760.

Hilda Aulia, K. C. (2026). Polemik Alokasi Dana MBG dalam APBN 2026: Tinjauan Konstitusionalitas Anggaran Pendidikan 20%. MORALITA: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 62–70.

Roach, Kent. "Dialogic Judicial Review and Its Critics." Supreme Court Law Review 23 (2004): 49–104.

Stone Sweet, Alec. "Constitutional Courts and Parliamentary Democracy." West European Politics 25, No. 1 (2002): 77–100.

Tushnet, Mark. "New Forms of Judicial Review and the Persistence of Rights-and Democracy-Based Worries." Wake Forest Law Review 38 (2003): 813–838.

Wicaksono, Dian Agung. "Constitutional Budgeting and the Fulfilment of Social Rights in Indonesia." Constitutional Review 8, No. 2 (2022): 183–205.

Yusdianto. "Politik Hukum Anggaran Pendidikan dalam Perspektif Konstitusi Indonesia." Jurnal Konstitusi 17, No. 3 (2020): 495–520.

Fajar Laksono Soeroso. "Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perkembangan Constitutional Review di Indonesia." Jurnal Konstitusi 18, No. 2 (2021): 215–238.

I Dewa Gede Palguna. "Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara." Jurnal Konstitusi 16, No. 1 (2019): 1–28.

Ahmad Gelora Mahardika. "Mandatory Spending dalam Sistem Keuangan Negara Indonesia." Mimbar Hukum 34, No. 1 (2022): 98–117.

Muhammad Fauzan. "Hak atas Pendidikan sebagai Hak Konstitusional." Ius Quia Iustum 29, No. 1 (2022): 1–23.

Muhammad Ishar Helmi. "Judicial Activism Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang." Brawijaya Law Journal 9, No. 2 (2022): 187–205.

Wicaksono, D. A. (2022). Constitutional Budgeting and the Fulfilment of Social Rights in Indonesia. onstitutional Review Vol. 8, 8(2), 183–205.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v14i2.26348

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License