KAJIAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Pidana Internasional bagian II. Hecca Press : Jakarta. 2004.
Efendi, Tolib. Hukum Pidana Internasional. Surabaya : Pustaka Yustisia. 2014
Hardiman, F. Budi dkk. Terorisme, Definsi, Aksi dan Regulasi. Jakarta: Imparsial. 2005.
Juergensmeyer, Mark. Terorisme Para Pembela Agama, (diterjemahkan oleh Amien Rozany Pane). Yogyakarta: Tarawang Press. 2003.
Manullang, A.C. Menguak Tabu Intelijen Teror, Motif dan Rezim. Jakarta : Panta Rhei. 2001.
Seno, Indriyanto Adji. Terorisme, Perpu No. 1 Tahun 2002 dalam Perpektif Hukum Pidana.O.C. Kaligis & Associates : Jakarta 2001.
Siswanto, Arie. Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional. Bogor : Ghalia Indonesia. 2005.
-------------------. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Andi. 2015.
Wayan, I Parthiana. Pengantar Hukum Internasional. Bandung : Mandar Maju. 1990.
------------------------. Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi. Yrama Widiya : Bandung. 2003.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terosrime.
Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
SUMBER LAIN :
W. Mulyana Kusuma.Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI. vol 2 no III.2002.
Muladi, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta, 28 Januari 2004.
International Convention for These prevention, and Panisment of Terrorism tahun 1937 Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Terorisme;
International Convention for The Suppression of Terrorist Bombing tahun 1997 Konvensi Internasional tentang Penentangan Pemboman oleh Teroris;
International Cnvention for The Suppression of the Financing Terrorism tahun 1999 Konvensi Internasional tentang Menentang Pendanaan untuk Teroris;
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.281
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.