MODEL PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERRBASIS KEARIFAN LOKAL DI KABUPATEN PANGANDARAN

Mamay Komariah, Evi Noviawati

Sari


Penanganan perkara anak di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan. Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan meliputi: a. pelayanan identifikasi; b. rehabilitasi kesehatan; c. rehabilitasi sosial; d. pemulangan; e. bantuan hukum; dan f. reintegrasi social. Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada aspek psikologis maupun perkembangan lainnya dari anak tersebut. Dampak psikologis pada anak-anak berupa trauma berkepanjangan yang dapat menimbulkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, dan gangguan perkembangan jiwa yang berujung pada keterbelakangan mental. Data menunjukan jumlah korban pelecehan seksual anak di Kabupaten Pangandaran 2 tahun terakhir mengalami peningkatan. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Pangandaran pada tahun 2016 tercatat 14 korban, sedangkan tahun 2017 tercatat 28 korban, dan data awal tahun 2018 hingga pertengahan 2018 di kepolisian pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis menunjukkan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 5 kasus dimana rata-rata korbannya 2-3 orang dalam setiap kasus.Penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk: (1) mengetahui model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual yang telah diterapkan di Kabupaten Pangandaran, (2) mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangandaran, (3) mengetahui kendala-kendala dalam penerapan model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangandaran, dan (4) merumuskan pengembangan model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual berbasis nilai-nilai kearifal lokal di Kabupaten Pangandaran.Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara terhadap responden, yaitu Anggota PPA Polres Ciamis dan orang tua anak korban kekerasan seksual. Data sekunder diperoleh dari publikasi jurnal dan data dari dinas/instansi yang terkait dengan penelitian.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Andreas, Pieter dkk. 2017. Strategi Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali. Jurnal Humanis Unud, 18(1).

Aprilianda, Nurini. 2017. Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif.Jurnal Arena Hukum, 10(2).

Aryani, Nyoman Mas, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual dI Provinsi Bali, E-Journal Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 38(1).

Astuti, Laras. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Justitia Jurnal Hukum, 1(1).

Charles Zastrow dan Karen K. Kirst Ashman, Understanding Human Behavior and Social Environment 7th edition (Thomson Brook/Cole, 2007).

Fardiah, Dedeh. dan Rini Rinawati. 2016. Komunikasi Antarpersona Anak Dengan Orangtua Dalam Mencegah Kekerasan. Jurnal Visi Komunikasi, 15(01).

Gosita, Arif, 1996, Masalah Perlindungan Anak, AkademikaPressindo, Jakarta

Hikmah, Siti. 2017. Mengantisipasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak Melalui Pembelajaran “Aku Anak Berani Melindungi Diri SendirI”: Studi di Yayasan al-Hikmah Grobogan. Jurnal Sawwa, 12(2).

Iqbal. M. 2011. Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana. Jurnal Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 54(XIII): 105.

Kusuma, Ayu Amalia. 2015. Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Hubungan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang Di Indonesia. Journal Lex et Societatis, III(1).

Lena Morgon Banks,Susan A. Kelly, Nambusi Kyegombe,Hannah Kuper,Karen Devrie. 2017. “If he could speak, he would be able to point out who does those things to him”:Experiences of violence and access to child protection among children with disabilities in Uganda and Malawi. 12(9): 3. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0183736

Mulyana, Nandang dan Hetty Krisnani. 2016. Intervensi terhadap Remaja Pelaku Kriminal, Bandung: Widya Padjadjaran.

Wibhawa, Badhi dan Nandang Mulyana. 2017. Masalah Sosial Kontemporer. Bandung: Niaga Muda.

Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nursiti. 2011. Mengagas Mekanisme Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 54(XIII).

Sugiyo. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.

Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Wiguno, Ario Ponco Wiguno. 2013. Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(1).

Rakhmad, Wiwid Noor. 2016. Kekerasan Terhadap Anak Dalam Konstruksi Koran Tempo. Jurnal Ilmu Sosial, 15(1).

Reza, Avid, Matthew J Breiding, Jama Gulaid, James A Mercy, Curtis Blanton, Zodwa Mthethwa, Sapna Bamrah, Linda L Dahlberg, Mark Anderson. 2009. Sexual violence and its health consequences for femalechildren in Swaziland: a cluster survey study. London: The Lancet.

Riana, Agus Wahyudi. 2017. Masalah Sosial. Bandung: Niaga Muda.

Santoso, Thomas. “Kekuasaan dan Kekerasan”, Jurnal Masyarakat Kebudayaan dan Politik, tahun XIV No. 4 Oktober 2001, 93 diakses 24 September 2017

Yulia, Rena. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum TerhadapKorban Kejahatan. Bandung: Graha Ilmu .

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v7i2.2914

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License