PENALARAN HUKUM (LEGAL REASONING

Enju Juanda

Sari


Advokat harus mempunyai kemampuan dalam Penalaran Hukum (Legal Reasoning) yang baik, agar dalam melaksanakan layanan hukum tersebut dapat memberikan argumentasi atau alasan hukum yang baik dan jelas. Legal Reasoning adalah pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan suatu perkara/kasus hukum yang dihadapinya, bagaimana seorang Advokat memberikan argumentasi hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum. Legal Reasoning harus memahami sumber-sumber- sumber hukum formil, yaitu undang-undang, kebiasaan dan adat, perjanjian, traktat, yurisprudensi tetap dan doktrin. Sumber Hukum Utama dalam Hukum Positif Indonesia adalah Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis), akan tetapi seringkali Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis) tertinggal oleh perkembangan masyarakat. Untuk  mengisi kekosongan Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis) dan pencarian dari arti dan makna dari suatu peraturan perundangan-undangan, dalam ilmu hukum dikenal dengan Konstruksi Hukum dan Interpretasi (Penafsiran Hukum). Konstruksi terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu Analogi (Abstraksi), Determinasi (Penghalusan Hukum) dan Argumentum A Contrario.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Ahmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PIH dan PTHI), Tarsito, Bandung, 1991.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Jilid I Pengantar Ilmu Hukum (Semester Ganjil), Balai Pustaka, Jakarta, 1992.

Komari, Penalaran Hukum (Legal Reasoning) (Argumentasi dan Perumusan Pertimbangan Hukum), 18 Juli 2012.

Mochtar Kusumaatmadja dan Arip B. Shidarta, Pengantar Ilmu Hukum.

M. Arsyad Sanusi, Legal Reasoning Dalam Penafsiran Konstitusi.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2009.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Yudha Bhakti Ardiwisastra, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

Van Apeldooran, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.316

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License