KEDUDUKAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Endang Supriatna, Evi Noviawati

Sari


Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang disingkat TAP MPR merupakan salah satu sumber hukumyang berlaku di Indonesia.Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak bisa dipisahkan dengan kedudukan dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasca reformasi membawa konsekuensi terhadap kedudukan serta kewenangan yang melekat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


A. Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita Iā€“Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta,1990.

Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind. Hill.Co., Jakarta, 1992.

Jimly Asshidiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, , Konstitusi Pers (cetakan ke-3), Jakarta, 2006.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi dan Materi Muatan,Kanisius, Yogyakarta,2007.

Moh. Mahfud MD.,Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers., Jakarta, 2010.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke VII., Bandung 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i2.320

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License