Implementasi Instrumen Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan Pada Kegiatan Usaha Di Daerah Aliran Sungai Citarum

Muhamad Irfan Fadilla, Zainal Muttaqin, Nadia Astriani

Sari


Daerah Aliran Sungai Citarum merupakan salah satu DAS terbesar di Jawa Barat yang menjadi sumber air bagi sebagian besar masyarakat Jawa Barat dan DKI Jakarta, ironisnya DAS Citarum memiliki tingkat pencemaran dan kerusakan yang tinggi, oleh karena itu dibentuklah Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Dalam pengendalian pencemaran di DAS Citarum salah satu instrumen yang digunakan adalah penegakan hukum administrasi yang meliputi pengawasan dan pemberian sanksi administrasi. Namun dalam implementasinya terdapat berbagai kendala dan permasalahan yang perlu diselesaikanKata kunci: Daerah Aliran Sungai, Izin Lingkungan, Pengawasan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika

Daud Silalahi, 2003, Pengaturan Hukum Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Bandung: Alumni

Jazim Hamidi & Mustafa Lutfi, 2011, Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah, Malang: Universitas Brawijaya Press

Jum Anggraini, 2012, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Graha Ilmu

Mochtar Kusumaatmadja dalam Otje Salman dan Eddy Damian, 2002, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: Alumni

Muhammad Akib, 2016, Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Panduan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, 2003, Edisi Kesatu, diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran,

Peter Mahmaud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Prajudi Atmosudirdjo, 1983, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Jakarta: Ghalia Indonesia

Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Siti Sundari Rangkuti, 2005, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi Ketiga, Surabaya: Airlangga University

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 02 Tahun 2013 tentang Sanksi Administrasi

Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Sumber Lain

Annisa Eka K dkk, Pelaksanaan Tugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Kota Semarang, Diponegoro Law Journal Volume 7 Nomor 1 Tahun 2018

Data Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dalam Balai Besar Wilayah Sungai Citarum

Dikutip dari National Geographic dalam IDN Times “Menurut World Bank: Citarum Merupakan Sungai Terkotor di Dunia” https://www.idntimes.com/science/discovery/eka-supriyadi/menurut-world-bank-citarum-merupakan-sungai-terkotor-di-dunia-c1c2/full diakses pada hari Rabu 4 September 2019 Pukul 10.21 WIB

Mindriany Syafila dan Mariana Marselina, 2018, “Strategi Pengelolaan Terpadu Penyelesaian Permasalahan Sungai Citarum: Prespektif Pemanfaatan Limbah Cair Dari Segi Kualitas dan Kuantitas”, Forum Guru Besar ITB: Strategi Pengelolaan Terpadu Penyelesaian Permasalahan Daerah Aliran Sungai Citarum, hlm. 63

Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3208

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License