Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Andrea, F. (1983). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Binacipta.
Barus, Z. (2017). Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis. Dinamika Hukum, 13(2), 313.
Bomantoro, S. (2004). Dalam Perjanjian Dalam Praktek Peradilan. Universitas Islam Indonesia.
Depri Liber Sonata. (2017). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 25.
Devi, N. S. Y. T. M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Akta Jual Belinya Diakui Cacat Oleh Pihak Notaris ( Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Nomor 3244 K / Pdt / 2016 ). Jurnal Privat Law, 7(1), 104–109.
Hazhin, U. M., Saputra, H., & Gaol, L. (2019). Penyalahgunaan Keadaan ( Misbruik van Omstadigheden ) dalam Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing. 41(2), 95–111.
Hiariej, E. O. S. (2015). Prinsip- Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Ibrahim, J. E. dan J. (2017). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Jakarta: Pranada Media.
Isnaeni, M. (2018). Seberkas Diorama Hukum Kontrak. Surabaya: Revka Petra Media.
Juanda, H. E. (2016). Konstruksi Hukum dan Metode Intepretasi Hukum. Galuh Justisi, 4(2), 154–166. https://doi.org/10.1016/0307-4412(84)90143-2
Kinanti, A. D., & Shinta, D. C. (2015). Urgensi penerapan mekanisme informed consent untuk mencegah tuntutan malpraktik dalam perjanjian terapeutik. Privat Law, 3(2).
Mawar, S. (2016). Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum. Jurnal Justisia, 1(1), 22–38.
Miru, A. (2010). Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Press.
Mustafida, L. (2017). Penerapan Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden Terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta). Universitas Islam Yogyakarta.
Nugraha, Xavier. (2019). Perkembangan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Dalam Putusan Pengadilan. Skripsi. Universitas Airlangga.
Pangabean, H. P. (2010). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda dan Indonesia (Edisi Revi). Yogyakarta: Liberty.
Parapang, F. (2016). Misbruik Van Omstandigheden Dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Jurnal Hukum Unsrat, 22(6), 46–59.
Purwaka, T. H. (2011). Penafsiran, Penalaran, Dan Argumentasi Hukum Yang Rasional. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 117–122. https://doi.org/10.14710/mmh.40.2.2011.117-122
Purwanto, H. (2010). Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum, 21(1), 155–170. https://doi.org/10.22146/jmh.16252
Putri, F. E. (2015). Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Kontrak Ditinjau Dari Hukum Perikatan Dalam Kuh-Perdata. 3(2), 36–44.
Saputra, R. (2016). Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Gadja Mada University Press.
Satrio, J. (2001). Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Subekti. (1996). Hukum Perjanjian. Jakarta: Pt Intermasa.
Nugraha, Xavier, Risdiana Izzaty, A. A. P. (2019). Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. 3(1), 40–54.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3242
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.