Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)

Xavier Nugraha, John Eno Prasito Putra, Krisna Darari Hamonangan Putra

Sari


Dalam perkembangannya, dapat dilihat bahwa gugatan pembatalan perjanjian akibat tidak adanya kesepakatan di dalam Syarat pertama Pasal 1320 BW, tidak terbatas hanya di dalam Pasal 1321 BW, seperti kekhilafan, paksaan, dan penipuan, namun dalam perkembangannya lahir alasan baru yaitu penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden). Namun, dalam praktiknya, menimbulkan pertanyaan terkait dengan dalurasa pengajuan gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa eksistensi dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian dan Kedua, dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundnag-undangan dan konseptual. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa Pertama, penyalahgunaan keadaan merupakan alasan baru dalam pembatalan perjanjian yang merupakan cacat kehendak modern, Kedua,  dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan berdasarkan analogi Pasal 1454 BW adalah lima tahun sejak diketahui adanya penyalahgunaan keadaan dalam membuat perjanjian tersebutKata kunci: Analogi, Daluarsa, Pembatalan Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andrea, F. (1983). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Binacipta.

Barus, Z. (2017). Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis. Dinamika Hukum, 13(2), 313.

Bomantoro, S. (2004). Dalam Perjanjian Dalam Praktek Peradilan. Universitas Islam Indonesia.

Depri Liber Sonata. (2017). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 25.

Devi, N. S. Y. T. M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Akta Jual Belinya Diakui Cacat Oleh Pihak Notaris ( Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Nomor 3244 K / Pdt / 2016 ). Jurnal Privat Law, 7(1), 104–109.

Hazhin, U. M., Saputra, H., & Gaol, L. (2019). Penyalahgunaan Keadaan ( Misbruik van Omstadigheden ) dalam Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing. 41(2), 95–111.

Hiariej, E. O. S. (2015). Prinsip- Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Ibrahim, J. E. dan J. (2017). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Jakarta: Pranada Media.

Isnaeni, M. (2018). Seberkas Diorama Hukum Kontrak. Surabaya: Revka Petra Media.

Juanda, H. E. (2016). Konstruksi Hukum dan Metode Intepretasi Hukum. Galuh Justisi, 4(2), 154–166. https://doi.org/10.1016/0307-4412(84)90143-2

Kinanti, A. D., & Shinta, D. C. (2015). Urgensi penerapan mekanisme informed consent untuk mencegah tuntutan malpraktik dalam perjanjian terapeutik. Privat Law, 3(2).

Mawar, S. (2016). Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum. Jurnal Justisia, 1(1), 22–38.

Miru, A. (2010). Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Press.

Mustafida, L. (2017). Penerapan Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden Terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta). Universitas Islam Yogyakarta.

Nugraha, Xavier. (2019). Perkembangan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Dalam Putusan Pengadilan. Skripsi. Universitas Airlangga.

Pangabean, H. P. (2010). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda dan Indonesia (Edisi Revi). Yogyakarta: Liberty.

Parapang, F. (2016). Misbruik Van Omstandigheden Dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Jurnal Hukum Unsrat, 22(6), 46–59.

Purwaka, T. H. (2011). Penafsiran, Penalaran, Dan Argumentasi Hukum Yang Rasional. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 117–122. https://doi.org/10.14710/mmh.40.2.2011.117-122

Purwanto, H. (2010). Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum, 21(1), 155–170. https://doi.org/10.22146/jmh.16252

Putri, F. E. (2015). Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Kontrak Ditinjau Dari Hukum Perikatan Dalam Kuh-Perdata. 3(2), 36–44.

Saputra, R. (2016). Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Gadja Mada University Press.

Satrio, J. (2001). Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Subekti. (1996). Hukum Perjanjian. Jakarta: Pt Intermasa.

Nugraha, Xavier, Risdiana Izzaty, A. A. P. (2019). Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. 3(1), 40–54.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3242

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License