TANGGUNG JAWAB ORANG TUA ATAS KESEHATAN ANAK PENDERITA GANGGUAN JIWA SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA

Veronica Komalawati, Dina Aisyah Alfarijah

Sari


Anak adalah subjek hukum yang utuh dilahirkan akibat perkawinan orang tuanya dan berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kelangsungan hidupnya agar dapat tumbuh kembang secara wajar. Orang tua bertanggung jawab atas kelangsungan hidup anak sekalipun ia lahir dalam keadaan gangguan kesehatan baik fisik maupun psikis tanpa diskriminasi. Faktanya tidak semua anak lahir dalam kondisi sehat tetapi mengalami gangguan kesehatan termasuk gangguan jiwa. Kesehatan bukan hanya merupakan unsur kesejahteraan yang dibutuhkan setiap orang tetapi merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin secara konstitusional. Orang tua yang seharusnya pertama-tama bertanggung jawab mewujudkan pemenuhan hak anak yang menderita gangguan jiwa, pada kenyataannya orang tua melepaskan tanggung jawabnya. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan anak penderita gangguan jiwa dapat diwujudkan dengan tersedianya fasilitas upaya pelayanan kesehatan secara komprehensif. Orang tua bertanggung jawab mewujudkan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, sekalipun orang tua menyerahkan kepada pihak ke-tiga, ia tetap bertanggung jawab mewuudkan hak anak tersebut. Kata kunci: Gangguan jiwa; kesehatan anak; tanggung jawab orang tua.

Kata Kunci


Gangguan jiwa; kesehatan anak; tanggung jawab orang tua.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Darwin Prinst, Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.

Iyus Yoseph, Keperawatan Jiwa, Bandung : PT Refika Aditama, 2010.

Kartini Kartono, Peranan Keluarga Memandu Anak: Sari Psikologi Terapan, Jakarta: Rajawali Press, 1982.

Riduan Syahani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 1992.

Rika Saraswati, Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.

Sonny Dewi Judiasih, Hukum Keluarga dan Waris, Bandung: Kalam Media, 2015.

Titon Slamet Kurnia, Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal Sebagai HAM di Indonesia, Bandung: PT Alumni, 2007.

Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridis, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa

The Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak)

Jurnal dan Makalah Ilmiah

Adisty Wismani Puti, Budhi Wibhawa, & Arie Surya Gutama, “Kesehatan Mental Masyarakat Indonesia (Pengetahuan dan Keterbukaan Masyarakat Terhadap Gangguan Kesehatan Mental), Jurnal Prosiding KS: Riset & PKM” Vol. 2, No. 2 , 2015.

David Arnot, dkk, Pustaka Kesehatan Populer Pengobatan Praktis Perawatan Alternatif dan Tradisional, vol.7, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2009.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ”Undang-Undang No. 39 Tahun 1999,” Diakses pada 9 September 2016 dari http://www.komnasham.go.id

Nadira Lubis, Hetty Krisnani, Muhammad Fedryansyah, “Pemahaman Masyarakat Mengenai Gangguan Jiwa dan Keterbelakangan Mental”. Jurnal Share Social Work Jurnal, Vol. 4, No.2 2014.

Ria Agnes Chrisnalia Silalahi, dkk, “Peran Save The Children Dalam Menangani Anak Disabilitas di Bandung”, Prosiding KS: Riset&PKM, Vol.3,No.1, 2016.

Rochmat, Keluarga dan Pola Pengasuhan Anak, vol.5 no.1, Purwakerto: Studi Gender STAIN Purwokerto, Jan-Jun 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i2.3302

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License