KEMITRAAN ANTARA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

Zulkarnaen Zulkarnaen

Sari


Pada beberapa negara, sistem pemerintahan yang diimplementasikan menganut ajaran distribution of power, termasuk Indonesia. Namun demikian, ajaran distribution of power ini tidak dapat diimplementasikan sepenuhnya. Hal ini ditandai dengan dengan adanya irisan antara satu lembaga kekuasaan dengan lembaga kekuasaan lainnya. Pada bidang tertentu, lembaga eksekutif memerankan fungsi dan tugas sebagai lembaga legislatif. Demikian pula sebliknya, pada bidang yang lain, lembaga legislatif memerankan fungsi dan tugas sebagai lembaga eksekutif.Irisan antara tugas dan fungsi lembaga eksekutif dengan tugas dan fungsi lembaga legislatif ini kemudian membentuk kemitraan di antara keduanya. Kemitraan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif di Indonesia terwujud dalam tiga bentuk kemitraan, yaitu kemitraan dalam membentuk undang-undang, menyusun rencana anggaran dan pendapatan negara, serta kemitraan dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Kata Kunci


Kemitraan, Eksekutif, dan Legislatif.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Finer, Herman . The Major Government of Modern Europe. New York: Harper & Row Publisher, Inc, 1962.

Huda, Ni’matul. Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press, 2007.

Husen, La Ode. Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Dengan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menilai Akuntabilitas Pemerintah Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Bandung: Disertasi Pascasarjana Unpad, 2004.

Magnar, Kuntana. Hubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Presiden Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Pencarian Bentuk dan Isi. Bandung: Disertasi Pascasarjana Unpad, 2006.

Manan, Bagir. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum UII dan Gama Media, 1999.

----------. “Reformasi Konstitusi menuju Keseimbangan Kewenangan Eksekutif dan Legislatif” dalam Civility, Vol. 1, No. 1, Juli-September 2001.

----------. DPR, DPD dan MPR Dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: FH UII Press, 2003.

Radbruch, Gustav. Vorscule der Rechtsphilosophie. Gottingen: van Derhoeck & Ruprecht, 1965.

Soemantri, Sri. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

----------. Hak Uji Material di Indonesia. Bandung: Alumni, 1997.

Somardi. Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif, Alih Bahasa dari Hans Kelsen, General Theory Of Law and State. Jakarta: Rimdi Press, 1955.

Thompson, Brian. Constitusional & Administrative Law. Oxford: Blackstone Press Ltd, 1995.

Utrecht, E. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung: Tanpa Penerbit, 1960.

Wijaya, Usep Rana. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i2.4070

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License